BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggrebek toko minuman keras tak berizin di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Alhasil ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis disita, pada Rabu (13/7) malam.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi mengatakan, minuman keras yang mereka sita itu tidak memiliki izin dan memiliki kadar alkohol sangat tinggi. Selain itu, ada juga jenis lonang atau arak putih.

"Untuk totalnya ada sekitar 600 botol miras yang kami sita dari penjual yang berada di Jl Tijilik Riwut," ujar Reza, saat ditemui Borneonews, Kamis (14/7/2016).

Reza menerangkan, untuk ribuan botol minuman keras tersebut terdiri dari 300 botol jenis lonang yang berukuran 600 mili, serta 211 botol wiski merek drum. Selain dua jenis itu, ada lagi minuman ras yang memiliki kadar alkohol cukup tinggi, yakni anggur, mansion, chivas, bir botol serta jenis miras lainnya.

Untuk minuman keras tersebut disita dari Toko Cawan Mas di Jl Tijilk Riwut. Tempat itu sudah lama beroperasi. Sementara saat melakukan razia di toko minuman keras lainnya, polisi tidak menemukan apa-apa karena semuanya tutup pada malam tersebut.

"Penggerebekan toko minuman keras ini kami lakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya hal itu. Setelah ditelusuri ternyata memang tidak memiliki izin, sehingga langsung kami tahan," ungkap Reza.

Operasi minuman keras ini akan terus dilaksanakan guna meminimalisasi tindak kriminal dampak dari orang yang mengonsumsi minuman keras.

“Ini sangat penting, karena minuman keras dapat menimbulkan efek buruk, termasuk tindak pidana, maka hal itulah yang membuat kami langsung merazianya," kata Reza.

Ia juga berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi dengan kepolisian dengan adanya tindakan kejahatan lainnya, juga terhadap peredaran narkoba maupun minuman keras. Tentunya dengan melakukan operasi rutin, jajaran Polres Kotim, dapat memberi kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat Kotim. (M HAMIM/m)