JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan keyakinan bahwa pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia (HAM) dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam sektor HAM. Dalam sebuah rapat ekspose yang berlangsung di Jakarta, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa berbagai tugas yang berkaitan dengan HAM belum dilaksanakan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan jabatan fungsional yang khusus dan profesional dalam melakukan analisis, perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi mengenai Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan (P5) HAM. Novita menjelaskan bahwa pembentukan jabatan ini diharapkan dapat membuat pemerintah lebih efisien dalam menangani isu-isu HAM. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, serta meningkatkan kualitas tata kelola HAM di berbagai tingkatan pemerintahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kompetensi di bidang HAM. Oleh karena itu, pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM dianggap sebagai langkah strategis yang sangat penting untuk memperkuat upaya P5 HAM di Indonesia. Saat ini, proses pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM sedang dipercepat. Setelah melakukan beberapa rapat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Ditjen HAM telah mencapai tahap ekspose bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam kesempatan yang sama, Aba Subagja, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kemen-PANRB sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Ditjen HAM dalam mengusulkan pembentukan jabatan fungsi khusus yang menangani HAM. Bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), KemenPAN-RB memberikan sejumlah masukan dalam rapat tersebut. Targetnya adalah agar pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. Jika usulan tersebut disetujui, Ditjen HAM akan berfungsi sebagai instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Analis HAM. Berdasarkan estimasi awal, diperlukan sekitar 6.890 formasi Jabatan Fungsional Analis HAM di seluruh Indonesia, termasuk dalam kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Ditjen HAM Kemenkumham, termasuk Sekretaris, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Direktur Kerja Sama HAM, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi HAM, serta Direktur Instrumen HAM. Dari pihak KemenPAN-RB, tampak hadir juga Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik serta Sekretaris Jenderal Komnas HAM yang turut serta dalam pembahasan mengenai jabatan fungsional tersebut. ANTARA