**Borneonews - Jakarta**, Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan berlangsung. Beberapa saksi yang telah dipanggil oleh pansus ini berasal dari berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat sipil.
Wisnu mengungkapkan bahwa LPSK akan memberikan pendampingan selama proses investigasi berlangsung, hingga penyelidikan oleh Pansus Angket Haji DPR tuntas. Dia menambahkan bahwa saksi dari kalangan jamaah haji telah mengalami tekanan berat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan tersebut juga dialami oleh anggota pansus itu sendiri.
Selama dua minggu terakhir, investigasi yang dilakukan oleh Pansus Angket Haji DPR mulai menunjukkan perkembangan positif dalam mengidentifikasi para pihak yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran kuota haji tambahan.
Demi menjaga keselamatan dan keamanan para saksi, kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam berbagai bentuk. Yakni memfasilitasi *safe house* dan menyediakan pengawalan yang intensif, serta mendampinginya secara hukum bagi para saksi yang terancam akibat keterangan yang mereka sampaikan kepada Pansus Angket Haji DPR.
"Perlindungan ini dapat diajukan atas permintaan individu para saksi, ataupun melalui permohonan yang disampaikan oleh Pansus Angket Haji DPR," jelas Wisnu, yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta, pada tanggal 9 Juli, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, mengajak anggota untuk menyetujui pembentukan dan susunan anggota Pansus Angket Pengawasan Haji. Rapat tersebut disambut tanggapan positif dengan pernyataan "setuju" dari anggota DPR RI yang hadir.
Abdul Muhaimin juga menambahkan bahwa pembentukan pansus beserta komposisi keanggotaannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pansus Angket Haji terdiri dari perwakilan Fraksi PDI Perjuangan sebanyak tujuh orang, Partai Golkar empat, Partai Gerindra empat, Partai NasDem tiga, Partai Demokrat tiga, PKS tiga, PAN dua, dan PPP satu.
Pansus Angket Haji ini diciptakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
ANTARA
Pansus Angket Haji DPR dan LPSK Kolaborasi untuk Perlindungan Saksi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







