PADANG –
**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menginformasikan bahwa partai politik yang mengusung calon kepala daerah masih memiliki kesempatan untuk mengganti calon yang tidak lulus dalam pemeriksaan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada hari Senin. Lebih lanjut, Ory menegaskan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan calon kepala daerah tetapi tidak memenuhi persyaratan kesehatan, baik secara jasmani maupun rohani, serta tidak bebas dari penyalahgunaan narkotika, diperbolehkan untuk melakukan penggantian selama masa perbaikan. Dia menyatakan, “Partai politik yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah, namun tidak memenuhi ketentuan syarat sehat jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika maka boleh mengganti saat masa perbaikan." Dia juga menambahkan bahwa ada tiga jenis dokumen yang tidak bisa diperbaiki, yaitu dokumen kesehatan jasmani, dokumen kesehatan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, dokumen dan persyaratan lainnya masih dapat diperbaiki oleh calon kepala daerah yang bersangkutan. Ory mengingatkan bahwa tidak ada kemungkinan untuk melakukan perbaikan pada tiga dokumen yang disebutkan tersebut. "Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan ketiga dokumen itu (kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkotika)," ujarnya. Menurut rencana, pada tanggal 2 September, atau paling lambat 3 September 2024, Rumah Sakit Dr. M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas akan mengirimkan surat kepada KPU Sumbar, serta kepada KPU di tingkat kabupaten dan kota mengenai hasil pemeriksaan kesehatan para calon. Dalam rentang waktu ini, masing-masing calon kepala daerah akan mengetahui hasil tes kesehatan mereka. Apabila ada calon yang mengalami masalah dengan hasil tes kesehatannya atau terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, maka partai pengusung dianjurkan untuk segera melakukan penggantian. KPU memberikan batas waktu kepada partai politik untuk mengajukan calon pengganti bagi yang bermasalah dengan hasil kesehatan pada rentang waktu 6 hingga 8 September 2024. Oleh karena itu, KPU akan memberitahukan terlebih dahulu kepada partai pengusung atau *liaison officer* terkait hasil pemeriksaan kesehatan. Ory juga menceritakan pengalaman pada Pilkada 2020 di mana seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok dinyatakan gugur karena hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi syarat. Sayangnya, pada saat itu, partai pengusung tidak mengajukan calon pengganti untuk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut. Dia menambahkan, "Partai politik tidak mengajukan pengganti. Konsekuensinya adalah pasangan calon tersebut gugur." ANTARA