BORNEONEWS, Sampit - Sedikitnya ada delapan mesin judi ketangkasan atau dikenal dengan dingdong disita jajaran Satreskrim Polres Kotim, Kamis (14/7/2016).
Mesin judi yang saat ini banyak dibicarakan masayarak Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim) tersebut disita dari tempat perjudian di Jl HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun pada saat penggerebekan, tidak ditemukan orang-orang yang bermain di tempat itu.
“Hanya mesinnya saja yang kami sita, sedangkan penjudinya tidak ada di tempat tersebut, dan hanya penjaganya yang kami bawa ke mapolres,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, Kamis (14/7/2016).
Satu orang yang ditangkap tersebut setatusnya masih belum jelas, karena hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam. Apalagi penyitaan mesin judi yang sering dikeluhkan masyarakat banyak itu, baru dilakukan pada pukul 14.00 WIB, sehingga mereka masih melakukan pengembangan.
“Baru saja kami lakukan penggerebekan, sehingga untuk pemiliknya belum diketahui. Karena masih memeriksa saksi yang kami dapati di lapangan,” ungkap Reza.
Sementara penggerebekan judi dindong tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang selama ini mengaku sangat resah dengan keberadaannya. Mereka merasa terganggu, dan terkesan ada pembiaran dari pihak kepolisian. Hal itulah yang membuat aparat langsung bergerak cepat untuk memberantas judi di daerah ini.
Pada pukul 14.00 WIB polisi lansung mendatangi tempat sering dijadikan para penjudi untuk bermain. Sesampainya di tempat itu, aparat langsung masuk ke gudang tersebut. Namun di tempat itu tidak ditemukan para pemain judi, dan hanya ada seorang penjaganya. Mereka hanya menyita mesin dan membawa penjaga tersbeut ke mapolres. (M HAMIM/m)








