MANOKWARI –
**Borneonews - Sorong**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya memberikan peringatan tegas kepada masyarakat dan para bakal calon kepala daerah agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan, termasuk *hoaks* dan fitnah, melalui berbagai platform media sosial. Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkampanye melalui media sosial. Peringatan ini disampaikan dalam sebuah acara di Sorong pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa proses demokrasi di daerah tersebut perlu dilaksanakan dengan baik, serta semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. “Setiap individu memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi dalam kampanye di media sosial karena itu merupakan hak yang diberikan oleh negara. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi,” ujar Farli dengan tegas. Farli kemudian merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang tindakan fitnah, penyebaran berita *hoaks*, dan diskriminasi. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa terdapat sanksi yang dijelaskan dalam Pasal 187 terkait dengan pelanggaran pidana pemilu. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bawaslu Papua Barat Daya telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), di mana media sosial menjadi bagian dari pemantauan tersebut. Ke depannya, Bawaslu akan membentuk tim *siber* untuk mengawasi aktivitas akun-akun media sosial yang berhubungan dengan pemilu. Farli menjelaskan bahwa hingga saat ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai kampanye belum diterbitkan. Namun, setelah PKPU diterbitkan, setiap akun media sosial yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan juga disampaikan kepada Bawaslu. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, karena ada ancaman pidana umum yang melibatkan ujaran kebencian dan SARA. Meskipun saat ini tahapan kampanye belum dimulai, Farli meminta masyarakat untuk tetap melapor kepada kepolisian jika mendapati tindak pelanggaran. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam mendukung kampanye, ia menyerukan agar masyarakat melaporkannya kepada Bawaslu, mengingat sudah terdapat kesepakatan bersama antara Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan KPU berdasarkan SKP Nomor 20 Tahun 2022. ANTARA