BANDUNG –
**Borneonews - Majalengka**, Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang terletak di Jawa Barat, telah mengambil tindakan tegas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan mereka dari jabatan. Langkah ini diambil karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran yang mencederai disiplin dan integritas Pegawai Sipil Negara (PNS) di wilayah tersebut. Pada kegiatan apel yang berlangsung baru-baru ini, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengumumkan adanya pemecatan terhadap dua ASN. Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan setempat. Dedi menjelaskan bahwa ASN pertama yang diberhentikan berinisial AM, yang bertugas di Dinas Kesehatan. AM diketahui tidak masuk kerja selama satu tahun, yang jelas merupakan pelanggaran serius. Sementara itu, ASN kedua, yang dikenal dengan inisial MEPP, mengabdi di Dinas Pendidikan dan terlibat dalam kasus perundungan serta penyalahgunaan narkotika. Perilaku tersebut membuat MEPP harus diberhentikan dengan tidak hormat. Penjabat Bupati menegaskan bahwa pemecatan kedua ASN ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Surat pemecatan telah ditandatangani, dan kini sedang menunggu evaluasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pemberhentian dilakukan secara resmi. Menurut Dedi, langkah ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga kedisiplinan ASN dan memastikan bahwa mereka tetap mematuhi etika serta menjalankan kewajiban yang melekat pada jabatan mereka. Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat pelanggaran bisa dikenakan sanksi, baik berupa pemecatan tidak hormat maupun diproses secara pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan Dedi menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sekadar tindakan administratif, melainkan juga merupakan peringatan tegas bagi seluruh pegawai negeri untuk menjaga disiplin dan integritas. Ia berharap, dengan adanya pemberhentian ini, ASN di Majalengka dapat belajar untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas mereka. Dedi juga mengingatkan kepada semua ASN agar terus memprioritaskan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini diyakini akan menjadi pendorong bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Majalengka di masa depan. "Ini merupakan kasus pertama yang terjadi selama saya menjabat sebagai Penjabat Bupati. Saya berharap seluruh ASN memahami dan mematuhi aturan yang berlaku serta menjalankan tugas dengan disiplin," ungkapnya. ANTARA