**Borneonews - Padang**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah dalam pemilihan yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak diperkenankan untuk maju dalam pemilihan selanjutnya. Ia menyampaikan bahwa jika calon tunggal tersebut meraih kurang dari 50 persen suara, maka mereka tidak akan diizinkan mencalonkan di pilkada berikutnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ory Sativa dalam konteks adanya satu bakal calon kepala daerah yang kemungkinan akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Dharmasraya. Dalam periode pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, yaitu Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.
Menyikapi situasi tersebut, pihak KPU Kabupaten Dharmasraya telah mengambil langkah dengan memperpanjang masa pendaftaran yang akan berlangsung selama tiga hari. Sebagai bagian dari upaya tersebut, sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, serta pihak terkait lainnya juga dilakukan. Sosialisasi untuk perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September, sementara masa pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 4 September 2024.
Ory Sativa menambahkan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, penyelenggara pemilu harus tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku. "KPU wajib melaksanakan ini karena calon tunggal adalah hal yang konstitusional, sesuai dengan Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa jika calon tunggal tidak berhasil dalam pemilihan, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, maka akan ada kemungkinan dilakukannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada tahun selanjutnya atau sesuai dengan jadwal lima tahun sekali. Idham juga menjelaskan bahwa untuk Pilkada Serentak 2024, calon tunggal diharuskan memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Apabila gagal mencapai angka tersebut, daerah akan dipimpin oleh penjabat.
"Kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah akan menugaskan seorang penjabat gubernur, bupati, atau wali kota jika calon tunggal tidak berhasil mendapatkan suara lebih dari 50 persen," imbuhnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum mendatang untuk menentukan arah kepemimpinan daerah.
ANTARA
Calon Tunggal Kalah Tidak Boleh Maju di Pilkada Berikutnya
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







