BANJARMASIN –
**Borneonews - Balangan,** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) sebanyak dua kali. Hal ini berlangsung pada tanggal 30 hingga 31 Agustus dan kembali diperpanjang hingga 4 September. Pihak KPU mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu pasangan calon yang telah resmi mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Muhammad Salman, salah satu komisioner KPU Balangan, menjelaskan bahwa upaya perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan setelah pada periode sebelumnya, yaitu 30 hingga 31 Agustus, tidak ada tambahan pasangan calon yang melakukan pendaftaran. "Mengingat situasi ini, kami memutuskan untuk memperpanjang kembali hingga 4 September," ujarnya saat memberikan keterangan di Balangan. Salman menambahkan bahwa kebijakan ini diambil berlandaskan hasil koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan juga turut menjadi pertimbangan dalam keputusan ini. KPU Balangan belum dapat memastikan apakah Pilkada di Kabupaten Balangan nantinya hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon atau akan ada yang lainnya. Hal ini karena masih ada kemungkinan bagi pasangan calon lain untuk mendaftar. Dari informasi yang disampaikan oleh Salman, terdapat dua partai politik di DPRD Balangan yang belum bergabung dalam koalisi dengan pasangan calon yang sudah ada, yakni Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi. Dua partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). PKB dan PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung calon kepala daerah. Ini karena perolehan suara sah gabungan dari kedua partai tersebut melebihi 10 persen dari total suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024. Secara spesifik, PKB mencatatkan total suara sebanyak 4.990, sementara PDI Perjuangan meraih 5.570 suara. Dengan demikian, kedua partai ini masih berpeluang untuk mengusung satu pasangan calon dengan total penggabungan suara mencapai 10.560. Jumlah suara yang diperoleh dari kedua partai ini telah melampaui ambang batas minimum sebesar 10 persen, yang ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan suara sah ini menjadi indikasi penting dalam proses pemilihan mendatang. ANTARA