JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menekankan pentingnya penerapan peraturan yang ketat mengenai nilai ekonomi karbon. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah adanya praktik *greenwashing*, yaitu tindakan yang menciptakan kesan bahwa suatu kegiatan bisnis ramah lingkungan, padahal kenyataannya tidak demikian. Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa instrumen terkait nilai ekonomi karbon di Indonesia telah mendapatkan pengakuan tinggi, masuk dalam kategori dengan integritas yang sangat baik atau *high integrity carbon*. Penghargaan ini datang dari Sekretariat UNFCCC, yang menegaskan pentingnya integritas dalam penanganan isu karbon. Dia menjelaskan bahwa pada bulan Juni yang lalu, Sekretariat UNFCCC memperingatkan perlunya standar *high integrity* yang ditetapkan dalam kegiatan perdagangan karbon. Siti Nurbaya menekankan bahwa tanpa kepatuhan terhadap standar ini, akan ada risiko terjadinya *greenwashing* atau pengadaan karbon palsu, yang dikenal sebagai *fake carbon*, yang menjadi perhatian serius. Namun, Menteri LHK juga mencatat bahwa pihak dunia usaha menginginkan mekanisme perdagangan karbon yang lebih sederhana dibandingkan dengan aturan yang berlaku saat ini. Saat ini, ketentuan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional. Banyak pelaku usaha berharap agar perdagangan karbon dapat dilakukan tanpa perlu melalui otoritas yang rumit, dengan transaksi langsung antar bisnis. Mereka beralasan bahwa peraturan yang ada terlalu kompleks untuk diterapkan di lapangan. Siti Nurbaya menandaskan bahwa kegiatan terkait karbon bersifat global dan melibatkan banyak negara, sehingga harus ada pencatatan yang rapi dalam satu sistem. Dalam Perpres 98, tercantum bahwa nilai ekonomi karbon harus dicatat dalam sistem registrasi nasional. Lebih jauh lagi, mekanisme nilai ekonomi karbon perlu melibatkan metode penghitungan yang telah tervalidasi. Di dalam ketentuan yang ada, penjualan karbon kepada pihak internasional juga harus disertai dengan otorisasi dari pemerintah, sebelum diterbitkannya Sertifikat Penurunan Emisi Indonesia. Siti Nurbaya menggarisbawahi bahwa ketentuan tersebut diberlakukan untuk mencegah adanya karbon yang tidak sah atau klaim pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tidak sesuai dengan metode yang sudah teruji. Apabila situasi ini tidak diatasi, maka langkah-langkah yang diambil tidak akan mendukung upaya Indonesia dalam mencapai target-target iklim yang telah ditetapkan. ANTARA