BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan deportasi terhadap 115 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan ketentuan yang berlaku mengenai keimigrasian. Selama periode tersebut, sejumlah kasus melibatkan WNA juga telah diadili dengan status lengkap P-21 oleh pihak kejaksaan. Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat dua orang dari Kantor Imigrasi Belakang Padang, serta enam orang dari masing-masing Kantor Imigrasi Batam dan Tanjungpinang. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling umum dilakukan oleh WNA di wilayah Kepri adalah *overstay*, yaitu masa tinggal yang melebihi izin yang diberikan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Keimigrasian Pasal 78 Ayat 1, yang menyatakan bahwa WNA yang masa izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia dalam waktu kurang dari 60 hari akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka langkah selanjutnya adalah tindakan deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia untuk periode enam bulan yang dapat diperpanjang. Selanjutnya, bagi WNA yang melebihi batas tinggal lebih dari 60 hari, akan langsung dikenakan deportasi dan larangan masuk. Surya Mataram menekankan bahwa setiap orang asing yang memasuki Indonesia, terutama di Kepri, telah diatur secara rinci dalam undang-undang yang berlaku. Dia juga menjelaskan bahwa bagi WNA yang datang dengan visa turis, khususnya dari negara-negara Asia Tenggara, diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari tanpa visa. Namun, jika tinggal lebih dari durasi yang ditentukan, mereka akan dikenakan denda Rp1 juta. WNA dengan *Visa on Arrival* (VoA) juga diberikan izin tinggal selama 30 hari yang dapat diperpanjang untuk satu periode tambahan 30 hari, sehingga total masa tinggalnya mencapai 60 hari. Selain itu, untuk WNA yang datang dengan visa kunjungan untuk kepentingan sosial, keluarga, dan percobaan bekerja, mereka diperkenankan tinggal di Indonesia selama maksimum enam bulan. Bagi WNA yang datang dengan visa kerja atau mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia, masa izin tinggal yang diberikan adalah satu tahun. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah memperkenalkan *golden* visa untuk WNA yang menawarkan izin tinggal selama lima hingga sepuluh tahun. Selama periode tersebut, WNA tersebut akan mendapatkan kemudahan seperti akses kepada BPJS, pendidikan bagi anak-anaknya, dan kemudahan dalam memiliki aset properti di Indonesia. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan *golden* visa adalah WNA harus menyimpan dana jaminan sebesar Rp10 miliar di kas negara, yang dapat diambil kembali jika mereka memutuskan untuk meninggalkan Indonesia. Surya Mataram juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham Kepri melalui instansi imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di daerah tersebut. Mengingat letak geografis Kepri yang berdekatan dengan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Filipina, wilayah ini rentan terhadap peredaran WNA. Untuk memperkuat pengawasan ini, pihak Kemenkumham telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi seperti Imigrasi, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kementerian Agama, serta Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan. Dengan adanya Tim Pora, diharapkan akan lebih mudah untuk mengantisipasi dan menanggulangi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh WNA, khususnya di Kepulauan Riau. Surya Mataram juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan orang asing di sekitarnya kepada imigrasi atau pihak terkait lainnya, agar petugas dapat segera melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan administrasi WNA tersebut. ANTARA