PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr Fachruddin menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kepada Ketua KPU Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara di Ruang Pertemuan Lantai III RSUD, Senin, 2 September 2024.

Usai penyerahan, Fachruddin mengatakan bahwa pasca-selesainya tahapan pemeriksaan yang dilakukan 31 Agustus - 1 September 2024, maka hari itu juga pihaknya mulai pukul  19.00 - 22.30 WIB melakukan rapat pleno.

"Berdasarkan ketentuan dari KPU, hasil rapat pleno tim medis terkait pemeriksaan kesehatan pada paslon yang maju dalam Pilkada 2024 harus diserahkan 1 x 24 jam pasca selesainya rapat pleno. Karena itulah, hari ini secara resmi hasilnya kami serahkan pada KPU di masing-masing kabupaten," jelas Fachruddin.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 1090 Tahun 2024, hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan oleh pihak rumah sakit ke KPU hanya berupa kesimpulan.

"Untuk hasil lengkapnya berada pada pihak rumah sakit dan nantinya akan disampaikan ke masing-masing paslon. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan dijadikan sebagai syarat calon," jelas Chaidir.

--page

Chaidir mengatakan, terkait hasil pemeriksaan kesehatan ini, tidak akan diumumkan pada publik. "Menurut ketentuan tersebut, hasilnya tidak diumumkan ke publik. Tetapi hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi patokan kami atau menjadi pihak-pihak lain bahwa yang bersangkutan mampu dan bisa melaksanakan tugas pada saat terpilih jadi Bupati atau wakil bupati," jelas Chaidir.

Kemudian saat ditanyakan apakah hasil pemeriksaan kewehatan ini bisa menjadi hal yang dapat menggugurkan paslon, menurut Chaidir , kemungkinan itu pasti ada.

"Apabila ada rekomendasi dari pihak rumah sakit, bila ditemukan terdapat penyakit parah yang terjadi pada salah paslon yang yang menyebabkan dirinya tidak bisa melaksanakan tugas, seandainya nanti bila terpilih menjadi menjadi Bupati atau Wakil Bupati. (WAHYU KRIDA/Y)