BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa tingkat inflasi di wilayah tersebut pada bulan Agustus 2024 tercatat sebesar 2,33 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, menjelaskan melalui konferensi daring di Bandarlampung bahwa angka inflasi *year on year* tersebut mengacu pada indeks harga konsumen yang mencapai 107,21. Lebih lanjut, Lubis menyampaikan bahwa inflasi tertinggi terdapat di Kabupaten Lampung Timur dengan persentase mencapai 2,94 persen dan indeks harga konsumen berada pada angka 108,69. Sebaliknya, Kota Metro mencatat inflasi terendah di provinsi ini, yaitu sebesar 2,05 persen dengan indeks harga konsumen sebesar 105,37. Inflasi yang terjadi di Lampung disebabkan oleh peningkatan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran. Diantaranya, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 4,67 persen. Kelompok pakaian dan alas kaki tercatat inflasi 3,37 persen, sedangkan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencatat inflasi sebesar 0,39 persen. Selain itu, kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 1,15 persen, kelompok transportasi 0,96 persen, dan kelompok pendidikan 2,13 persen. Sementara itu, kelompok penyediaan makanan dan minuman mencatat inflasi 0,93 persen, dan kelompok perawatan pribadi serta jasa lainnya sebesar 4,11 persen. Lubis juga mengidentifikasi lima komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap inflasi berdasarkan kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Komoditas tersebut meliputi beras dengan kontribusi sebesar 0,40 persen, kopi bubuk sebesar 0,7 persen, sigaret kretek mesin 0,24 persen, gula pasir 0,13 persen, serta cabai rawit yang memberikan andil sebesar 0,09 persen. ANTARA