**Borneonews - Semarang**, Manajemen RS Dr Kariadi mengonfirmasi bahwa penghentian sementara praktik klinis yang dijalani oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, tidak akan memengaruhi layanan rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah tersebut.
Vivi Vira Viridianti, Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi, menyatakan bahwa penangguhan sementara untuk dokter spesialis bedah onkologi itu diambil agar beliau dapat berfokus pada investigasi terkait kematian AR, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi FK Undip. Kematian AR diduga berkaitan dengan isu perundungan.
"Penghentian sementara ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada pasien," tegas Vivi. Dia menjelaskan bahwa prosedur bedah onkologi di RS Kariadi dilakukan oleh tim medis, yang berarti bahwa tugas-tugas yang biasanya dipegang oleh Yan Wisnu dapat diambil alih oleh anggota tim lainnya tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
RS Kariadi dan FK Undip juga saat ini telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang berkenaan dengan kematian AR agar dapat segera jelas dan tuntas. Setelah investigasi selesai, tentu saja Dekan FK Undip bisa kembali bergabung dalam aktivitas klinisnya, tambahnya.
Selain penghentian sementara kegiatan klinis Yan Wisnu, Vivi juga menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip di RS Kariadi.
Hingga saat ini, program pendidikan dokter spesialis anestesi di FK Undip memang masih dihentikan sementara, ujarnya. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa penghentian program ini tidak berdampak pada pelayanan yang diberikan oleh RS Kariadi.
Para peserta PPDS di sini sedang dalam proses pendidikan, dan tidak dipekerjakan untuk pelayanan, jelasnya. Vivi menambahkan bahwa tidak ada gangguan dalam pelayanan kepada pasien dan RS Kariadi masih menjalin kerja sama dengan FK Undip hingga saat ini.
Sebelumnya, Direktur Utama RS Kariadi Semarang telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas klinis Yan Wisnu, yang mulai berlaku sejak 28 Agustus 2024. Penangguhan izin praktik ini menjadi langkah penting agar Dekan FK Undip dapat lebih fokus dalam investigasi mengenai kematian AR, mahasiswi dari program pendidikan tersebut.
ANTARA
Penghentian Aktivitas Dekan FK Undip Tak Ganggu Layanan RS Kariadi
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







