PALU –
**Borneonews - Sigi**, Pemerintah Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah berkomitmen untuk melindungi dan memelihara keberlangsungan lahan pertanian sebagai upaya meningkatkan produktivitas agrikultur. Melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, pemetaan *Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan* (LP2B) dilakukan guna menjamin kualitas dan kuantitas hasil pertanian di wilayah tersebut. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi, Rahmat Iqbal, mengungkapkan bahwa luas total lahan pertanian di Kabupaten Sigi mencapai 15.280 hektare. Dalam keterangannya di Kalukubula, ia menekankan bahwa data ini telah tersedia melalui kerja sama yang erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk melakukan validasi terhadap Luas Baku Sawah (LBS) di daerah tersebut. Hasil dari validasi tersebut menunjukkan bahwa total luas LBS adalah sebesar 15.280 hektare. Menurut Rahmat, validasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam perumusan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan revisi Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 tahun 2018, yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dia menyatakan bahwa Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan akan berfokus pada upaya sinkronisasi data hasil validasi LBS dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga diharapkan hasilnya dapat mencerminkan kondisi yang sesuai dan terintegrasi dalam penetapan luas lahan di RTRW. Lebih jauh lagi, Rahmat menekankan pentingnya dalam memperhatikan lahan-lahan yang memiliki produktivitas tinggi dalam konteks LP2B. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian sangat vital dan memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi sektor pertanian. Keberadaan lahan pertanian harus dilindungi agar tidak beralih fungsi menjadi area permukiman yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah. Dengan harapan agar lahan pertanian di Kabupaten Sigi tetap terjaga, ia menjelaskan bahwa jika ada lahan lain yang tidak tergolong sebagai lahan pertanian produktif dan berencana dijadikan sebagai kawasan permukiman, maka hal tersebut dapat dilakukan. Namun, penegasan paling penting adalah bahwa lahan pertanian yang produktif, terutama sawah, harus dilindungi dari alih fungsi. Dalam situasi ini, perhatian terhadap keberadaan lahan pertanian sangat mendesak untuk dipastikan tetap utuh demi menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor agrikultur di Kabupaten Sigi. ANTARA