**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan bahwa rumah sakit sebagai bagian vital dari layanan publik wajib menghormati hak setiap individu untuk beragama. Hal ini termasuk memberikan kebebasan bagi stafnya untuk mengenakan hijab.
Menurut Dhahana, pelarangan penggunaan hijab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan berbagai undang-undang yang berlaku, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa tempat-tempat pelayanan publik, termasuk rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya, seharusnya berfungsi sebagai contoh dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, terutama hak untuk menjalankan keyakinan agama secara bebas.
Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan pelarangan hijab di sebuah rumah sakit swasta yang terletak di Jakarta Selatan. Dhahana mengekspresikan keprihatinannya terhadap masalah ini, mengingat kebebasan beragama merupakan hak yang mendasar dan diakui oleh konstitusi serta dilindungi oleh negara.
Ia merujuk kepada Pasal 28-E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menggarisbawahi bahwa negara harus menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak tersebut, termasuk hak untuk mengekspresikan keyakinan, yang mencakup penggunaan hijab.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja, maupun calon pekerja. Istilahnya, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
Menanggapi situasi ini, Dhahana berencana untuk mengirimkan tim yang akan berkoordinasi langsung dengan pihak yang terlibat, guna memahami permasalahan secara lebih mendalam. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa nilai-nilai hak asasi manusia selalu dihormati dalam seluruh sektor layanan publik.
Ia menambahkan bahwa tim dari jajarannya akan melakukan komunikasi dengan manajemen rumah sakit yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan mengenai isu ini.
Terakhir, Dhahana mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. Hal ini dianggap sebagai landasan fundamental dalam menguatkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan hak asasi manusia, ia mengimbau semua instansi di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama. Ia meminta agar kebijakan internal yang diambil tidak bersifat diskriminatif dan selalu selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
ANTARA
Rumah Sakit Didorong Hormati Kebebasan Beragama dan Hijab
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







