JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Ratusan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan dunia maya terus dilakukan oleh pihak kepolisian di Jambi. Baru-baru ini, Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat dalam promosi situs judi *online* melalui media sosial. Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap berperan sebagai admin akun media sosial Instagram yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Pria yang dikenal dengan inisial BW, berusia 19 tahun, merupakan warga Kota Jambi. Menurut Taufik, selama menjalankan aksinya, BW berhasil memperoleh keuntungan dari promosi situs judi *online* sebanyak Rp18 juta. Ia diketahui telah melakukan promosi melalui akun media sosial yang dikelolanya sejak tahun 2022. Proses penangkapan diawali oleh kecurigaan petugas yang melakukan patroli siber. Mereka menemukan akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situs judi *online*. Penyelidikan pun dilakukan, dan BW akhirnya ditangkap sebagai admin dari akun tersebut. "Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, BW resmi ditetapkan sebagai tersangka, di mana aksi penangkapan dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Jambi," katanya. Taufik juga menyampaikan bahwa BW telah mengakui terlibat dalam promosi setidaknya 35 situs judi *online* melalui akun yang dikelolanya. Selama sepekan, BW mengklaim menerima bayaran sekitar Rp150 ribu untuk setiap promosi yang dilakukannya. Hasil dari kegiatan promosi ini, menurut keterangan BW, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk hobi memodifikasi sepeda motor. Akibat perbuatannya, BW dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar. ANTARA