**Borneonews - Pesisir Barat** Tiga orang residivis yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat, Polda Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari sebuah kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengkonfirmasi bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial KT (17), yang tinggal di Pekon Pakun Gara, Kecamatan Pesisir Selatan, serta ES (21) dan NR (26), yang berasal dari Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui.
Penjelasan terkait kasus ini menyebutkan bahwa insiden pencurian terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.15 WIB ketika korban, FS, memarkir sepeda motornya di depan rumah di Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui. Saat korban hendak berangkat ke pasar pada pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan. Mereka berhasil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa para pelaku dan sepeda motor hasil curian berada di Pekon Pakun Gara. Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama Polsek Pesisir Tengah bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku KT beserta sepeda motor curian.
Dalam proses awal interogasi, KT mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama dua rekannya, ES dan NR. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa kedua pelaku lainnya berada di Pekon Gunung Kemala.
Ketika ditangkap, ES dan NR sempat melawan petugas, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Akibatnya, kedua pelaku mengalami luka tembak di bagian betis masing-masing.
Ketiga pelaku, beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha MIO M3 berwarna merah dan hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BE 7088 X, yang merupakan hasil pencurian, serta satu unit sepeda motor Supra X berwarna silver dan hitam, yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga residivis ini dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
ANTARA
Tiga Residivis Curanmor Ditangkap di Pesisir Barat, Lampung
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







