BORNEONEWS, Palangka Raya – Persoalan legalitas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palangka Raya yang dipayungi Perda No 1/2015 namun kemudian dibatalkan Mendagri, terus menuai silang pendapat di kalangan internal DPRD maupun Pemerintah Kota Palangka Raya. Ini karena berkaitan dengan anggaran atau keabsahan pengeluaran APBD untuk mendanai kantor dinas baru itu.
Fraksi Gerindra misalnya, menilai kepastian hukum Dispora belum dimiliki pemkot, karena itu mereka pun menolak pelaksanaan sekaligus pertanggungjawaban anggarannya.
“Ini perlu ditegaskan sebagai fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, apalagi mengingat Komisi C sebagai mitra kerjanya saja tidak pernah melakukan pembahasan anggaran untuk Dispora,” kata Alfian Batnakanti, mewakili Gerindra.
Begitupun fraksi Hanura yang menolak keseluruhan laporan pertanggungjawaban (LPj) Walikota untuk pelaksanaan APBD 2015. Bedanya dengan Gerindra, fraksi ini menolak khusus pada LPj untuk penganggaran Dispora saja.
Sementara pemkot diwakili Wakil Walikota Mofit Saptono Subagio menilai lain atas polemik Dispora tersebut. Menurut Mofit, Perda No 1/2015 tetap sah dan dapat dijadikan payung hukum operasional Dispora berikut penganggarannya di APBD 2015 maupun 2016.
“Bahwa sampai saat ini, perda terkait Dispora itu masih sah dan mengikat. Sebab Pemkot sudah ajukan keberatan atas pembatalan perda oleh Mendagri yang diusulkan Pj Gubernur itu. Sampai saat ini kan belum ada jawaban balik dari pihak Mendagri. Karena belum ada putusan inkrah berarti masih berlaku kan,” ucap Mofit kepada Borneonews.
Apalagi, menurut Mofit, pengajuan klarifikasi dan keberatan pembatalan produk hukum daerah juga memiliki dasar yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal pengajuan keberatan itu, terang dia, dapat diajukan paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan perda dijatuhkan.
Sedangkan PJ Gubernur melalui surat nomor 188.144/109/2016 tertanggal 24 Februari 2016, lalu Pemkot ajukan tanggapan keberatan pada 29 Februari 2015 dengan surat nomor 180/181/Huk/2016.
“Kemudian disusul pula surat keberatan dari pihak DPRD Kota Palangka Raya dengan surat nomor 188/8/PUU-DPRD/II/2016 pada 29 Februari 2016 juga,” jelas dia.
“Karena sampai saat ini Mendagri belum sampaikan keputusan atas keberatan yang kita ajukan. Dengan tidak adanya keputusan Mendagri maka Perda masih sah dan mengikat sehingga masuknya Dispora pada APBD bisa disahkan,” pungkasnya. (ROZIKIN/m)








