MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, yang terletak di Sumatera Utara, melaksanakan tindakan deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) pada bulan Agustus 2024 ini. Tindakan ini diambil karena para WNA tersebut didapati telah melanggar regulasi yang berkaitan dengan keimigrasian di Indonesia. Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar, menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan dalam empat tahap yang melalui dua lokasi, yaitu Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berada di Tangerang, Banten. Proses pemulangan ini berlangsung mulai dari tanggal 17 hingga 30 Agustus 2024. Sarsaralos juga merincikan bahwa dari keseluruhan angka tersebut, tujuh WNA berasal dari Bangladesh dan satu orang lainnya berasal dari Nepal, keduanya dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu. Selain itu, satu WNA lainnya yang berasal dari Myanmar juga mengalami deportasi, namun prosesnya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Proses deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia," ujar Sarsaralos. Dia menekankan bahwa seluruh langkah deportasi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di negara ini. Saat ini, Rudenim Medan juga sedang menampung 44 WNA, termasuk enam orang asal Srilanka, 20 orang dari Bangladesh, empat orang dari Myanmar, serta beberapa lainnya berasal dari Malaysia, Afganistan, Pakistan, dan Thailand. Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan minat, Rudenim Medan telah meluncurkan program inovatif yang bernama *"My Hobby"*. Program ini dirancang untuk menampung dan menyalurkan keahlian serta hobi yang dimiliki oleh penghuni Rudenim, seperti kemampuan memasak, membuat rajutan, dan membuat roti. ANTARA