SEMARANG –
**Borneonews - Demak**, Pemerintah Kabupaten Demak, yang terletak di Jawa Tengah, telah mulai mengambil langkah strategis dalam menyusun tata ruang wilayah. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik di sektor pertanian maupun industri, sejalan dengan kehadiran jalan tol dan perbaikan jalan nasional yang tengah berlangsung. Bupati Demak, Eisti'anah, menyatakan bahwa kehadiran infrastruktur seperti jalan tol tidak dapat diabaikan. Ia menegaskan pentingnya memanfaatkan peluang yang ada, khususnya terkait dengan pembangunan *Jalan Tol Semarang-Demak*. Melalui perencanaan tata ruang yang matang, diharapkan dapat mengoptimalkan sektor-sektor yang membutuhkan dorongan untuk berkembang. Dalam penjelasannya, Eisti'anah menjelaskan bahwa penataan ruang yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan kawasan Kabupaten Demak yang berfokus pada sektor pertanian dan industri unggulan. Sektor perdagangan jasa dan pariwisata juga akan mendapatkan dukungan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, penting untuk menciptakan keseimbangan dalam pertumbuhan berbagai sektor, termasuk pemukiman, industri, perumahan, dan pertanian. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa perkembangan wilayah berjalan secara teratur dan berkelanjutan. "Sebagai langkah awal, kami telah mengusulkan penataan ruang untuk tiga kecamatan: Kota Demak, Mranggen, dan Mijen. Kecamatan lainnya akan menyusul sesuai dengan rencana itu," tambahnya, didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Demak, Amir Mahmud. Dalam konteks penataan ruang, aspek penanggulangan banjir juga menjadi fokus perhatian. Setiap elemen akan ditata dengan baik agar dapat mendukung keperluan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan. Eisti'anah juga menjelaskan bahwa Pemkab Demak tengah berupaya agar sektor industri dapat memberikan kontribusi positif, baik untuk daerah maupun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui sosialisasi penataan ruang ini, pemerintah berharap dapat meraih dukungan dari masyarakat. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua elemen masyarakat, terutama aparat desa, mendapatkan informasi yang jelas mengenai kebijakan tata ruang yang akan dijalankan. "Momen ini menjadi kesempatan untuk menyerap aspirasi, usulan, dan saran dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk perencanaan tata ruang ke depan," ujarnya. Ia menekankan bahwa usulan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mijen. Dalam proses penataan ruang yang sedang dijalankan, Pemkab Demak telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak untuk periode 2011-2031. Perda Nomor 1/2020 ini diundangkan pada 28 Februari 2020, dan saat ini masih perlu disesuaikan dengan perubahan yang dihasilkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Amir Mahmud berharap agar peserta sosialisasi dapat menyampaikan informasi yang didapatkan kepada masyarakat, untuk menjaring aspirasi yang seluas-luasnya terkait penataan ruang wilayah. ANTARA