JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Saksi yang memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi timah, Musda Anshori, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal semakin meluas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk. Peningkatan aktivitas ilegal ini dipicu oleh kesepakatan antara PT Timah dan lima smelter swasta yang terjadi pada tahun 2019. Musda Anshori, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah, menyatakan bahwa penambangan ilegal di area IUP PT Timah sangat berkembang, terutama di lokasi-lokasi yang masuk dalam kategori *abu-abu*, seperti kawasan hutan. Dalam pernyataannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia menjelaskan, "Di kawasan *abu-abu* ini, kami tidak dapat menerbitkan surat IUP. Hal ini memicu munculnya kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat dengan metode tradisional maupun yang lebih modern." Lebih lanjut, Musda menjelaskan bahwa teknik penambangan ilegal yang menggunakan peralatan lebih modern umumnya memanfaatkan alat ponton isap jenis *rajuk*, khususnya di perairan lepas pantai. Kerja sama antara PT Timah dan kelima smelter swasta tersebut mencakup kesepakatan untuk memberikan alokasi lima persen dari produksi bijih timah untuk kuota ekspor serta sewa peralatan *processing* guna pengolahan timah. Kelima smelter yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, masing-masing bersama perusahaan afiliasinya. Kesepakatan ini diambil sebagai respons terhadap penurunan drastis produksi bijih timah PT Timah pada tahun 2018 yang tidak memenuhi target sebesar 25 ribu metrik ton. Musda menegaskan, setelah perjanjian tersebut, produksi bijih timah PT Timah meningkat pesat menjadi 76 ribu metrik ton pada tahun 2019. Kesaksian Musda disampaikan dalam konteks kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah untuk periode 2015 hingga 2022. Kasus tersebut melibatkan tiga perwakilan dari PT RBT yang dijadikan terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Harvey didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar dan berkoordinasi dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Suparta, di sisi lain, dituduh menerima aliran dana yang mencapai Rp4,57 triliun dari kasus tersebut, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Keduanya juga dihadapkan pada tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dana yang mereka terima. Dengan demikian, mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait pencucian uang. Sementara itu, Reza Andriansyah tidak terlibat langsung dalam penerimaan dana korupsi itu. Namun, karena keterlibatannya dalam proses dan persetujuan terhadap semua tindakan korupsi yang terjadi, Reza juga dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal yang sama. ANTARA