BORNEONEWS, Palangka Raya - Mona, 25, warga Jalan Bangas Permai Palangka Raya, mengaku bekerja sambilan sebagai wanita panggilan. Dia pasang tarif minimal Rp500.000 untuk short time.
Mona mengakui aktivitasnya ini saat dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus trafficking di Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Suami saya di Kuala Kurun, Gunung Mas. Tarif Rp500.000 untuk short time,” katanya, Kamis (14/7/2016).
Kepada Ketua Majelis Hakim Rerung Patangloan, Mona tak bisa menjelaskan alasan utamanya hingga menggeluti pekerjaan sampingan itu. Ibu yang mengaku sudah memiliki dua anak ini memaparkan, dia bisa melayani tamu di tiga hotel di Palangka Raya.
“Hotel Sakura, Hotek Cantik dan Hotel Global. Biasanya saya yang menghubungi Iwan (terdakwa mucikiari) untuk menanyakan job,” terang Mona saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een untuk memberi keterangan.
Dalam kesempatan itu, Mona mengakui, tugasnya hanya melayani tamu. Sementara Iwan yang mencari pelanggan. Jika selesai melayani tamu maka dia memberikan Rp 150.000 untuk upah jasa Iwan. (RONI SAHALA/m)








