**Borneonews - Mataram**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana untuk melakukan inspeksi mendadak terkait dengan penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di beberapa pasar modern. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menerapkan secara efektif aturan mengenai pengurangan pemakaian kantong plastik, yang diperkirakan mulai berlaku pada 1 September 2024.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, menyatakan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Inspeksi mendadak sarat akan tujuan untuk memastikan bahwa pengelola pasar memahami dan melaksanakan larangan ini. Dia menambahkan bahwa kegiatan ini akan berlangsung bersama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram.
Larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai diarahkan untuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungan, yakni tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pencemaran yang mungkin ditimbulkan oleh limbah *mikroplastik*.
Vidi juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Mei 2024, telah dilakukan kesepakatan dengan pengelola puluhan pasar modern untuk melaksanakan larangan ini secara massif paling lambat pada 31 Agustus 2024. Dari sini, disepakati bahwa mulai 1 September 2024, seluruh retailer modern akan menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek dalam kegiatan berbelanja.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, DLH akan melakukan sidak ke pasar modern guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru. Jika terdapat retailer yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai, mereka akan menghadapi sanksi, yang dapat berupa teguran, peringatan, atau bahkan penyitaan kantong plastik oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Vidi mencatat bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan, sejumlah retailer modern telah mulai beralih dari pemakaian kantong kresek ke penggunaan tas ramah lingkungan berbayar. Namun, penting untuk memastikan bahwa tas yang digunakan benar-benar memenuhi standar ramah lingkungan, seperti yang terbuat dari kain. Dia menekankan bahwa jika kantong plastik yang masih beredar memiliki kualitas serupa dengan kantong kresek, maka tindakan akan diambil untuk menegur dan mendorong evaluasi lebih lanjut.
Dengan demikian, DLH Kota Mataram berkomitmen untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai guna mendorong masyarakat beralih ke pilihan yang lebih berkelanjutan.
ANTARA
DLH Mataram Siap Inspeksi Larangan Pemakaian Kantong Plastik
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







