JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengajak para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Jawa Timur untuk berkontribusi dalam pengawasan reformasi birokrasi. Dalam pandangannya, keterlibatan aktif dari berbagai pihak termasuk akademisi sangat krusial untuk memperkuat implementasi reformasi birokrasi. Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa kolaborasi merupakan kunci dalam menciptakan inovasi. Dia menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat meraih keberhasilan tanpa dukungan dari pihak lainnya. Oleh karena itu, peran para akademisi, termasuk rektor dan pelaku pendidikan, dianggap sangat vital dalam mendukung pengawasan terhadap proses-proses birokrasi yang sedang berlangsung. Di sisi lain, Anas juga menyoroti pentingnya memiliki tokoh pendidikan sebagai *agent of change* yang bisa menjembatani berbagai program prioritas pembangunan dengan masyarakat luas. Pendidikan yang berkualitas diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul dan berbakat. Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan harapannya agar PTN di Jawa Timur dapat terus menciptakan terobosan yang berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, kolaborasi antar kampus dan dengan berbagai stakeholders lainnya sangat penting untuk mencapai kemajuan yang signifikan bagi bangsa. Di hadapan para rektor yang tergabung dalam Paguyuban Rektor PTN se-Jawa Timur, Anas memperkenalkan konsep Reformasi Birokrasi Berdampak yang saat ini sedang dilaksanakan. Fokus dari reformasi ini adalah pada hasil dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin membangun birokrasi yang bukan hanya sekedar formalitas tetapi juga efisien dan cepat. Kementerian PANRB, melalui program reformasi birokrasi tematik, berusaha menjawab tuntutan masyarakat terhadap birokrasi. *RB tematik* ini berfokus pada empat aspek utama: pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, dan pengadaan produk dalam negeri. Anas mengibaratkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi sebagai *engine for development*, yang mencerminkan bahwa perbaikan dalam birokrasi dapat mempercepat penyelesaian masalah-masalah negara, termasuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan iklim investasi. Lebih lanjut, digitalisasi menjadi salah satu program utama dalam agenda kementerian ini, yang salah satunya melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Saat ini, terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar sistem ini terintegrasi dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan publik dalam mendapatkan pelayanan. Anas juga mengajak rektor dan komunitas akademik untuk berdaya inovasi, terutama dalam proses pembelajaran. Dia menjelaskan bahwa digitalisasi seharusnya tidak hanya terbatas pada aplikasi, tetapi seharusnya menyentuh tata kelola dan proses bisnis, sehingga pelayanan yang diberikan bisa lebih baik. Dalam upaya untuk mendukung kinerja dosen, Kementerian PANRB telah melaksanakan berbagai transformasi kebijakan yang berlandaskan pada UU Guru dan Dosen sebagai payung hukumnya. Pembinaan dalam pengelolaan guru dan dosen telah dipastikan melalui peraturan yang berlaku dan termasuk juga administrasi penilaian serta kenaikan jabatan fungsional dosen. Lebih jauh, kementerian ini telah melakukan pemetaan kebutuhan di sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka meramalkan pertumbuhan positif untuk Tenaga Teknis Fungsional sesuai dengan bidang prioritas nasional. Kebijakan yang diterapkan menggunakan skema Zero Growth, dimana hanya pegawai baru yang direkrut untuk menggantikan pegawai yang pensiun, sementara Tenaga Teknis Pelaksana menggunakan skema negative growth mengingat semakin meningkatnya digitalisasi. Selama lima tahun terakhir, pemerintah mempersiapkan formasi ASN Dosen tahun 2024 dengan total 14.110 formasi, terdiri dari 10.570 CPNS dan 3.540 PPPK. Seiring dengan perkembangan Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian PANRB sedang memproses usulan dan menyusun sinkronisasi ketentuan karier dosen sesuai dengan UU Guru dan Dosen serta mengatur tata kelola Jabatan Fungsional tersebut. Diskusi mengenai penghargaan bagi dosen yang bertugas di daerah khusus juga diketengahkan dalam pembahasan ini. ANTARA