**Borneonews - Jakarta**, Koalisi Obat Murah (KOM) menekankan bahwa RUU Paten yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi memperparah kondisi akses masyarakat terhadap obat-obatan. Selain memperpanjang masa monopoli paten, RUU tersebut juga dapat mengurangi efektivitas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat.
Menurut Agung Prakoso, Koordinator Program Isu Kesehatan dari Indonesia for Global Justice (IGJ) yang juga merupakan anggota KOM, proses penyusunan RUU Paten dinilai tergesa-gesa dan tertutup. Hal ini menyebabkan kurangnya keterlibatan publik, sehingga melahirkan sejumlah pasal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat secara umum. Ia menegaskan, dampak dari RUU ini tidak saja dirasakan oleh masyarakat tetapi juga dapat membebani anggaran kesehatan pemerintah.
Agung menambahkan bahwa legislasi ini cenderung mengutamakan kepentingan bisnis dari pemegang paten, dan mengabaikan hak-hak pasien. Ia menggarisbawahi bahwa meningkatnya monopoli obat akan menjadi beban ekonomi bagi publik dan negara. Dengan kata lain, penguatan monopoli paten berpotensi menyebabkan lonjakan harga obat yang akan berdampak pada pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Agung menyinggung terkait penghapusan Pasal 93 yang berkaitan dengan lisensi wajib untuk produk farmasi. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, mekanisme lisensi wajib yang diatur dapat dikeluarkan oleh Menteri. Namun dalam RUU Paten, terdapat arahan baru yang mengurangi limitasi penggunaan lisensi wajib, dengan memberikan stigma negatif pada pemerintah yang menggunakan langkah tersebut.
Ia menandaskan bahwa lisensi wajib adalah alat untuk melindungi masyarakat dari praktik monopoli oleh beberapa perusahaan farmasi. Dalam situasi di mana patent blocking terjadi, di mana perusahaan hanya mendaftarkan paten untuk menghalangi pihak lain tanpa mengimplementasikannya, masyarakat sangat dirugikan.
Peneliti Senior IGJ, Lutfiyah Hanim, juga menambahkan keprihatinan bahwa RUU Paten tidak hanya akan menghambat akses masyarakat terhadap obat tetapi juga mencakup ketentuan-ketentuan yang tidak relevan, seperti pengaturan paten metode yang tidak diakui dalam *TRIPS* (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Ia mencatat bahwa ketentuan ini telah disisipkan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional tanpa melibatkan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC), menilai bahwa keberadaan ketentuan lisensi wajib merupakan bentuk perlindungan terhadap praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan farmasi. Ia menjelaskan bahwa jika perusahaan mengambil langkah untuk melakukan blokade, produsen lokal dapat mengajukan permohonan lisensi wajib terkait paten tersebut.
Aditya menekankan pentingnya lisensi wajib sebagai alat tawar bagi negara, yang sering kali dapat mendorong perusahaan pemegang paten untuk memberikan lisensi sukarela demi menghindari penerapan lisensi wajib. IAC memandang penghapusan lisensi wajib untuk produk farmasi sebagai langkah yang keliru dan merugikan upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap obat-obatan.
"Dukungan terhadap keberadaan lisensi wajib untuk produk farmasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 UU Paten, sangat penting dalam mendukung upaya meningkatkan akses ke obat, pungkas Aditya.
ANTARA
RUU Paten Dinilai Hambat Akses Obat dan Bebani Ekonomi Publik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







