**Borneonews - Demak**, Pemerintah Kabupaten Demak yang terletak di Jawa Tengah telah memulai uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) yang juga dikenal sebagai kartu kredit Indonesia berbasis *Quick Response Code Indonesian Standard* (*QRIS*). Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mempermudah proses transaksi belanja di lima organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Demak, Eisti'anah, menyatakan bahwa kelima OPD yang menjadi fokus dalam tahap percobaan ini meliputi Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Hal ini disampaikan saat peluncuran KKPD di Gedung Grhadika Bina Praja Demak.
Mulai bulan ini, kelima OPD tersebut telah dapat melakukan pembelanjaan baik dengan menggunakan kartu kredit maupun melalui pembayaran yang berbasis barcode. Namun, rencana untuk menerapkan sistem ini di seluruh OPD di Kabupaten Demak akan dilakukan sebelum akhir tahun ini.
Implementasi transaksi elektronik di pemerintahan daerah diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pembayaran belanja. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
Eisti'anah menegaskan bahwa melalui digitalisasi transaksi, terjadi perubahan paradigma dalam pelayanan daerah dari pola *by person* ke *by system*. Ini diharapkan dapat meminimalkan hingga menghilangkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah juga menjadi hal yang perlu dibangun melalui inisiatif ini. Selain itu, peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan promosi penggunaan produk dalam negeri pun menjadi bagian dari tujuan yang ingin dicapai.
Yudi Santosa, Plt Kepala BPKPAD, menjelaskan bahwa per tanggal 2 September ini, kelima OPD telah dapat melakukan transaksi dengan sistem berbasis *QRIS*. Sedangkan kartu fisik KKPD masih menunggu proses perizinan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Rencananya, pada bulan Desember 2024, semua OPD di Kabupaten Demak sudah dapat menggunakan KKPD tersebut.
Dengan digitalisasi transaksi ini, diharapkan penyerapan anggaran dapat berjalan dengan lebih optimal.
ANTARA
Penggunaan Kartu Kredit Pemda di Demak untuk Transaksi Efisien
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







