JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi merugikan pasien serta masyarakat luas. Penilaian tersebut mencuat terutama karena terdapat pasal yang berpotensi memperpanjang monopoli paten, yaitu pada Pasal 4 huruf f. Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC, menjelaskan bahwa sebelumnya pasal tersebut dirancang untuk melarang penggunaan paten kedua untuk obat-obatan yang telah ada, serta untuk senyawa yang sudah diketahui tanpa adanya bukti peningkatan khasiat yang signifikan. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari praktik perpanjangan paten yang seringkali dilakukan oleh perusahaan farmasi. Namun, menurut Aditya, dalam rancangan RUU yang baru, praktik tersebut justru diperbolehkan. Ia memberikan contoh penggunaan *Sildenafil*, yang selain untuk mengatasi disfungsi ereksi, juga bisa digunakan dalam pengobatan hipertensi paru. Dengan perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf f, *Sildenafil* berpotensi untuk diberikan dua paten untuk dua indikasi penyakit yang berbeda, walaupun obat yang digunakan tetap sama. Ini, menurutnya, akan semakin memperkuat kekuasaan monopoli yang dimiliki oleh perusahaan farmasi tertentu. Praktik serupa pernah terlihat selama pandemi COVID-19, ketika berbagai obat yang sebenarnya ditujukan untuk penyakit lain diuji coba sebagai pengobatan untuk COVID-19. Jika hasil uji coba menunjukkan keberhasilan, maka obat tersebut berpotensi mendapatkan paten kedua untuk indikasi baru tersebut. Aditya menekankan bahwa metode seperti ini umumnya used untuk memperpanjang masa paten obat yang seharusnya sudah habis dan seharusnya memungkinkan produksi versi generik. Dia juga menyoroti bahwa ketentuan dalam Pasal 4 huruf f dalam Undang-Undang Paten seharusnya melindungi masyarakat dari pemberian paten yang berkualitas rendah. Seringkali, paten yang diajukan tidak memenuhi syarat kebaruan, sehingga hanya mencakup modifikasi kecil dari molekul yang sudah ada. Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ, juga menambahkan bahwa Pasal 4 huruf f seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan banding terhadap paten yang dianggap tidak layak. Jika pasal ini direvisi, akan semakin banyak paten untuk obat-obatan dengan kualitas rendah yang berpotensi merugikan masyarakat. Agung Prakoso, Koordinator Program Isu Kesehatan IGJ, mengungkapkan dugaan bahwa pasal tersebut disisipkan dengan tujuan untuk kepentingan monopoli perusahaan farmasi. Ia menekankan pentingnya bagi pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah paten yang terdapat kepentingan bisnis di dalamnya, karena banyak kelompok pasien yang akan terpengaruh oleh ketentuan dalam RUU Paten. Partisipasi masyarakat dalam hal perundangan paten, menurutnya, sangat krusial. Dia meyakini bahwa perubahan pada Pasal 4 huruf f merupakan langkah mundur yang melanggengkan praktik monopoli dan menghambat akses masyarakat terhadap obat-obatan. Oleh karena itu, ia mendesak agar ketentuan dalam pasal tersebut dikembalikan ke aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. ANTARA