**Borneonews - Yogyakarta**, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi terkait penyaluran kredit mikro. Tersangka tersebut, yang berinisial DP, ditahan berdasarkan keputusan penyidik yang menghentikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Pihak Kejaksaan Tinggi, melalui Kasi Penerangan Hukum, Herwatan, mengungkapkan bahwa DP ditahan pada hari Jumat, 30 Agustus, setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari.
Dalam kasus ini, DP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam penyaluran pinjaman mikro, termasuk program *Kredit Usaha Rakyat* (KUR) dan *Kredit Umum Pedesaan* (Kupedes) di salah satu Bank BUMN Unit di Kasihan, Bantul, dari Januari 2019 hingga Desember 2021. Selain itu, DP juga terlibat dalam kasus serupa di Bank BUMN Unit Pandak, Bantul, dari Januari 2022 sampai September 2023.
Herwatan menegaskan bahwa DP telah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik sebelum dilakukan penahanan. Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, DP memanfaatkan orang-orang yang bersedia meminjamkan identitas mereka untuk mengajukan kredit. Ini dilakukan dengan menawarkan imbalan dalam bentuk uang atau secara sukarela.
Modus operandi DP juga melibatkan penawaran kepada orang lain untuk mengajukan kredit, di mana ia berupaya menaikkan plafon pinjaman tanpa sepengetahuan calon debitur. Untuk memperlancar aksinya, DP membuat Surat Keterangan Usaha (*SKU*) dengan informasi yang tidak akurat, dengan melakukan pengisian sendiri mengenai jenis dan lokasi usaha yang tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah itu, ia meminta calon debitur untuk mendapatkan cap stempel dari kelurahan setempat.
Bagi para calon debitur yang tidak memiliki usaha, DP menggunakan strategi yang sama dengan mengisikan informasi palsu. Ia juga merekayasa domisili tempat tinggal atau usaha calon debitur yang berasal dari luar Kecamatan Kasihan dan Kecamatan Pandak, seolah-olah calon debitur tersebut berlokasi di wilayah tersebut.
Dalam tahapan lebih lanjut, DP juga melakukan manipulasi foto yang menunjukkan tempat usaha yang bukan milik calon debitur yang sebenarnya. Dalam rangka meyakinkan pihak bank mengenai kredit yang diajukan, DP melampirkan agunan yang berasal dari nasabah yang sudah ada di Bank BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak.
Sebagai dampak dari perbuatannya, DP kini dihadapkan dengan berbagai pasal hukum. Pasal yang disangkakan antara lain adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, ada juga sangkaan mengenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
ANTARA
Kejati Yogyakarta Tahan Tersangka Korupsi Kredit Mikro BUMN
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Komentar (0)
Memuat komentar…







