**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, menjelaskan bahwa imbauan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap surat edaran bupati, yang mengingatkan ASN agar tidak berpartisipasi dalam kampanye tersebut. Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan ini, terutama menjelang pelaksanaan pilkada.
Lebih lanjut Abdiyanto menjelaskan, surat edaran tersebut secara jelas menyatakan bahwa ASN dilarang untuk menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon. Namun, meskipun terikat pada larangan tersebut, ASN tetap memiliki hak untuk memberikan suara. Mereka diperbolehkan untuk hadir dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati dengan cara yang pasif.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil, ASN diperbolehkan untuk menghadiri kampanye guna mengetahui visi dan misi dari para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada pilkada kali ini. Abdiyanto menyebutkan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pemerintahan daerah.
Dalam upaya pengawasan, Abdiyanto menekankan bahwa proses pemantauan terhadap ASN ini dilakukan secara berjenjang. Pengawasan dimulai dari tingkat organisasi perangkat daerah di dinas dan badan, kemudian berlanjut ke tingkat kecamatan dan desa. Dalam konteks ini, ASN akan diawasi oleh atasan langsung mereka.
Di samping itu, pemerintah setempat juga memiliki tim penilaian kinerja yang akan turun ke lapangan secara insidentil berdasarkan kebutuhan untuk melakukan pemantauan. Abdiyanto menjelaskan bahwa pengawasan berjenjang ini melibatkan camat sebagai perpanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan, yang bertugas mengawasi kepala desa di wilayah masing-masing. Selanjutnya, kepala desa juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap perangkat desa di bawahnya.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang terstruktur ini, diharapkan ASN dapat menjalankan fungsi mereka secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga menjaga integritas pemerintahan daerah.
ANTARA
Pemkab Mukomuko Larang ASN Terlibat dalam Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Komentar (0)
Memuat komentar…







