BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, menjelaskan bahwa imbauan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap surat edaran bupati, yang mengingatkan ASN agar tidak berpartisipasi dalam kampanye tersebut. Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan ini, terutama menjelang pelaksanaan pilkada. Lebih lanjut Abdiyanto menjelaskan, surat edaran tersebut secara jelas menyatakan bahwa ASN dilarang untuk menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon. Namun, meskipun terikat pada larangan tersebut, ASN tetap memiliki hak untuk memberikan suara. Mereka diperbolehkan untuk hadir dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati dengan cara yang pasif. Berdasarkan ketentuan yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil, ASN diperbolehkan untuk menghadiri kampanye guna mengetahui visi dan misi dari para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada pilkada kali ini. Abdiyanto menyebutkan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pemerintahan daerah. Dalam upaya pengawasan, Abdiyanto menekankan bahwa proses pemantauan terhadap ASN ini dilakukan secara berjenjang. Pengawasan dimulai dari tingkat organisasi perangkat daerah di dinas dan badan, kemudian berlanjut ke tingkat kecamatan dan desa. Dalam konteks ini, ASN akan diawasi oleh atasan langsung mereka. Di samping itu, pemerintah setempat juga memiliki tim penilaian kinerja yang akan turun ke lapangan secara insidentil berdasarkan kebutuhan untuk melakukan pemantauan. Abdiyanto menjelaskan bahwa pengawasan berjenjang ini melibatkan camat sebagai perpanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan, yang bertugas mengawasi kepala desa di wilayah masing-masing. Selanjutnya, kepala desa juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap perangkat desa di bawahnya. Dengan langkah-langkah pengawasan yang terstruktur ini, diharapkan ASN dapat menjalankan fungsi mereka secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga menjaga integritas pemerintahan daerah. ANTARA