JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa tiga pasangan calon kepala daerah yang akan bertanding dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta telah berhasil lolos dari serangkaian tes kesehatan. Proses pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan pada rentang waktu 30 Agustus hingga 1 September 2024. Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut tidak hanya memenuhi syarat secara fisik, tetapi juga secara mental, serta dinyatakan bebas dari penggunaan narkoba. Pasangan calon yang dimaksud adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka dianggap mempunyai kapasitas baik secara jasmani maupun rohani untuk menjalankan peran mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur. Wahyu menegaskan bahwa tim pemeriksa dari RSUD Tarakan telah memberikan kesimpulan akhir mengenai hasil tes kesehatan tersebut. Ditegaskannya juga, KPU memiliki waktu dua hari untuk memberikan masukan kepada pasangan calon mengenai kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pencalonan mereka. Selanjutnya, berkaitan dengan kondisi kesehatan istri Ridwan Kamil yang terkonfirmasi positif COVID-19, Wahyu menyatakan bahwa pihak KPU telah berkoordinasi dengan tim medis. RSUD Tarakan telah memiliki prosedur standar dengan pelaksanaan tes *polymerase chain reaction* (PCR) yang tepat. "Hasil tersebut sudah final, dan Ridwan Kamil dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan," tambahnya. KPU DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan secara resmi dari tim dokter. Hasil ini merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penilaian kelayakan pasangan calon. Menurut Wahyu, setelah pemaparan hasil tersebut, KPU akan memberikan pemberitahuan terkait kelengkapan berkas administrasi syarat pencalonan melalui Aplikasi Pencalonan (*Silon*) pada tanggal 5 hingga 6 September. Jika terdapat dokumen yang kurang, pasangan calon diharuskan untuk melengkapinya agar dapat lulus dalam penilaian administrasi. Penting untuk dicatat bahwa hasil yang diterima KPU berasal dari proses independen dan diketuai oleh tim pemeriksa yang berwenang. Pada kesempatan yang sama, anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan dalam bentuk penilaian kemampuan, baik itu layak atau tidak layak, serta fit atau unfit. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon mampu menjalankan fungsi mereka secara efektif. Direktur RSUD Tarakan, drg. Dian Ekowati, MARS, menekankan bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur pemeriksaan kesehatan dengan baik dan menerapkan prinsip netralitas dalam seluruh proses. Ketua tim pemeriksa, dr. Djati Sagoro, Sp.PD, juga mengkonfirmasi bahwa seluruh tahapan pemeriksaan berjalan lancar dan semua pasangan calon telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan profesionalisme yang tinggi. "Semua paslon sudah melalui tahapan pemeriksaan," pungkasnya. ANTARA