SEMARANG –
**Borneonews - Sukoharjo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil karena hingga saat ini hanya satu pasang calon yang telah mendaftar. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 2 September hingga tanggal 4 September. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo yang juga menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bambang Muryanto. Ia menjelaskan bahwa dalam tiga hari terakhir, KPU telah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran kepada masyarakat. Bambang juga mengingatkan bahwa jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar dalam periode tersebut, maka hanya satu pasang calon yang akan mengikuti Pilkada Sukoharjo 2024, yaitu pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo yang akan bersaing melawan kotak kosong. Menurut Bambang, tidak terdapat syarat yang membedakan antara calon yang melawan kotak kosong dengan calon yang berhadapan dengan pasangan lain. Ketentuan yang berlaku tetap sama, di mana pemenang adalah pasangan yang meraih suara terbanyak. Ia menambahkan bahwa untuk memenangkan pemilihan, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dia juga menyampaikan bahwa pasangan Etik dan Eko diusung oleh 12 partai politik. Dari jumlah tersebut, tujuh partai di antaranya memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo, yaitu PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sedangkan lima partai lainnya, yang tidak memiliki kursi, terdiri dari PSI, Partai Demokrat, Partai Buruh, PBB, dan Partai Perindo. Saat ini, KPU telah menerima berkas pendaftaran dari pasangan Etik dan Eko. Menurut Bambang, berkas yang diterima sudah lengkap, namun keabsahannya masih perlu melalui proses verifikasi administrasi. Secara umum, syarat untuk mendaftar sudah dinyatakan terpenuhi. Sebelumnya, terdapat pasangan calon lain, yaitu Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa, yang gagal untuk maju pada Pilkada Sukoharjo melalui jalur independen. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum dukungan yang diperlukan. Terkait dengan hal tersebut, keduanya telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. ANTARA