BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum mantan Sekda Barito Timur Labih Marat Binti menilai, Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara dalam dugaan korupsi dum 44 unit mobil di Kabupaten Barito Timur janggal. Selain tidak mematuhi standar baku, ada dugaan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kanwil Kalteng itu pesanan.
Labih Binti mengatakan, LHPKKN yang diterbitkan BPKP tidak memuat pernyataan bahwa audit investigatif telah dilaksanakan sesuai standar audit yang ada. Auditor dari BPKP juga kata dia, tidak melakukan wawancara dengan auditi atau pihak yang diaudit terkait hasil yang didapatkan.
"BPKP juga tak memenuhi Standar Audit APIP angka 7200 tentang isi laporan yang menyebutkan pernyataan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai standar. Juga tak memenuhi Standar Audit APIP angka 7400 tentang pembicaraan dengan auditi," kata Labih Binti, di Palangka Raya, Jumat (15/7/2016).
Lanjut dia, pihaknya juga menemukan surat Bupati Barito Timur, Ampera Y Mabas yang ditujukan kepada kepala BPKP Kalteng, tanggal 27 Januari 2015, Nomor 030/24/BUM. Falam perihalnya, bupati mohon petunjuk. Namun isi surat meminta dilakukan audit perhitungan nilai jual 44 unit kendaraan dinas tersebut.
Labih merupakan kuasa hukum Bandju T Mangko, mantan Sekda Bartim (2010-2012) yang juga ditetapkan tersangka oleh Polres Barito Timur dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka melakukan perlawanan dengan menggugat LHPKKN BPKP Kanwil Kalimantan Tengah ke PTUN Palangka Raya.
Sementara itu, atas pernyataan Labih ini, Kuasa Hukum Kepala Kantor BPKP Kalimantan Tengah Mutfi mengatakan, pihaknya tetap teguh bahwa LHPKKN yang diterbitkan telah sesuai standar. "Kami menolak baik dalil gugatan maupun replik yang diajukan penggugat," katanya.
Sekadar pengingat, Polres Barito Timur menyidik kasus tindak pidana korupsi dum mobil dinas sebanyak 44 unit tahun anggaran 2012. Empat orang ditetapkan tersangka masing-masing dengan inisial RM, TM, ZL dan Bandju Mangko.
Dugaan perkara ini terjadi selang waktu Januari - Juli 2012 yang awal mulanya bermuara dari Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2014/Kalteng/Res Bartim tanggal 23 Mei 2014 lalu. Pelaksanaan dum tersebut selayaknya menurut kepolisian, dilaksanakan secara terbatas.
Namun sesuai hasil penyidikan, ternyata sama sekali tidak dilaksanakan. Akibatnya dianggap menyalahi pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp2 miliar. (RONI SAHALA/m)
Kuasa Hukum Mantan Sekda Barito Timur Nilai LHPKKN BPKP Janggal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







