JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi dalam proses *Initial Public Offering (IPO)* tidak akan mengganggu jalannya proses IPO atau target yang telah ditetapkan dalam *pipeline* perusahaan. Jeffrey menegaskan, "Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Senin. Ia melanjutkan bahwa hingga akhir tahun 2024, menurut data *pipeline* BEI, diperkirakan masih terdapat sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mengenai dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki, Jeffrey menyatakan bahwa investigasi tersebut tengah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Ia menekankan komitmen BEI untuk meningkatkan integritas dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. "Kita tunggu saja proses ini. Yang menjadi kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami, dan itu sudah kami lakukan," ucapnya. Harapannya adalah bahwa upaya untuk mempertahankan komitmen dan integritas ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi. "Peningkatan integritas adalah proses yang tidak pernah berhenti, dan akan terus berjalan," tambah Jeffrey. Sebelumnya, beredar surat yang menginformasikan bahwa manajemen BEI telah memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan di Divisi Penilaian Perusahaan. PHK tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran oleh oknum karyawan yang diduga meminta imbalan dan gratifikasi terkait jasa penerimaan emiten agar dapat mencatatkan sahamnya di BEI. Kelima karyawan tersebut diketahui berasal dari divisi yang bertugas mengkaji kelayakan calon emiten. Mereka telah meminta sejumlah uang imbalan sebagai syarat untuk mempercepat proses listing dan perdagangan saham calon emiten di bursa. "Oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk bisa listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," tulis surat yang beredar tersebut. ANTARA