BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Sungailiat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, yang terletak di Provinsi Kepulauan Belitung, telah menetapkan bakal pasangan calon tunggal untuk posisi bupati dan wakil bupati. Hal ini terjadi setelah tidak adanya pendaftar lainnya meskipun waktu pendaftaran telah diperpanjang hingga 1 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Ketua KPU Bangka, Sinarto, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya resmi menutup proses pendaftaran dan mengkonfirmasikan satu bakal pasangan calon sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. "Kami tetap akan melaksanakan tahapan Pilkada pada 22 September 2024," ungkapnya. Perpanjangan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10 tahun 2024, yang memberikan kesempatan tambahan selama tiga hari, yaitu dari 30 Agustus hingga 1 September 2024. Meskipun hanya terdapat satu bakal pasangan calon, proses pemilihan tetap akan dilakukan sesuai kalender yang telah ditetapkan. Setelah penetapan bakal calon dan kelengkapan dokumen administrasi, KPU Bangka akan mengawal proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Februari 2024. Sinarto juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bangka untuk memberikan dukungan demi kelancaran Pilkada 2024 agar dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Namun, calon pasangan tunggal tersebut menghadapi tantangan untuk mendapatkan suara lebih dari 50 persen dalam pemilihan. Apabila mereka tidak mampu mencapainya, maka pemerintah akan menunjuk penjabat untuk mengisi posisi bupati atau wakil bupati yang kosong. Alternatif lainnya adalah penyelenggaraan Pilkada ulang, yang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal lima tahunan. Jika hal ini terjadi, maka akan ada masa jabatan yang diisi oleh penjabat kepala daerah selama lima tahun. ANTARA