JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerjasama dengan OPDAT (Overseas Prosecutorial Assistance and Training) dari Amerika Serikat guna meningkatkan kapabilitas pegawainya untuk menangani kasus tindak pidana pencucian uang (*TPPU*) yang melibatkan aspek lintas negara. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menekankan bahwa negara-negara lepas pantai sering kali digunakan sebagai sarana untuk kejahatan finansial, termasuk pencucian uang, terutama oleh individu yang terlibat dalam praktik korupsi. Oleh karena itu, kerjasama internasional dalam memberantas korupsi, yang saat ini sudah melintasi batas negara, sangat dipandang esensial. "Negara-negara lepas pantai memiliki regulasi yang cenderung longgar serta menawarkan perlindungan aset, yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil dari kejahatan," ujar Ghufron. Pernyataan tersebut disampaikan pada lokakarya yang berjudul "Pencucian Uang melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai," yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Lebih lanjut, Ghufron menyatakan bahwa rendahnya transparansi dalam regulasi di negara-negara tersebut memudahkan para pelaku tindak pidana untuk memindahkan aset hasil korupsi ke luar wilayah Indonesia. Oleh karena itu, KPK menegaskan perlunya upaya dari aparat penegak hukum untuk mengenali dan mengatasi potensi risiko yang ada. Sejak tahun 2004 hingga 2023, KPK telah menangani sebanyak 58 kasus pencucian uang, di mana delapan di antaranya ditangani pada tahun 2023. Ghufron mengakui bahwa meskipun jumlah tersebut masih tergolong sedikit, KPK tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki penanganan kasus-kasus ini, terutama dalam rangka pemulihan aset yang dicuri. "KPK bertekad untuk menprioritaskan pemulihan aset dari para pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi. Dalam hal ini, KPK berharap kerjasama dengan OPDAT dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang serta pemulihan aset," jelasnya. Penasehat Hukum Tetap dari *U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT*, Tomika Patterson, juga memberikan sambutannya terhadap kolaborasi ini, serta menekankan pentingnya membangun jaringan dan kerjasama internasional yang solid dalam upaya pemberantasan korupsi. Patterson juga mendorong KPK untuk memperluas kerjasama global melalui bantuan hukum timbal balik (*Mutual Legal Assistance - MLA*), sebagai langkah strategis untuk menanggulangi korupsi yang melintas negara secara efektif. Lokakarya yang baru saja dilaksanakan ini merupakan yang kedua, setelah sesi pertama yang diadakan di Bandung pada awal tahun 2024 berhasil dilaksanakan. Acara tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai direktorat di KPK, dan akan diikuti dengan lokakarya mengenai Cryptocurrency yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Bogor. Acara ini juga turut dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK, Amir Arief, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonatan Tangdilintin, serta perwakilan dari FBI dan USDOJ. ANTARA