SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan sejumlah mitra, telah sepakat untuk melakukan langkah tegas dalam memberantas judi online. Untuk mendukung komitmen ini, mereka meluncurkan kampanye yang dikenal dengan istilah *3J*, yang memiliki arti 'jaga iman, jaga keuangan sehat, dan jaga penggunaan *gadget*'. Kepala Perwakilan BI Kaltim, Budi Widihartanto, menyatakan bahwa menjaga iman berarti melindungi diri dari godaan judi online yang marak, sedangkan menjaga keuangan sehat penting untuk meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik perjudian. Selanjutnya, menjaga penggunaan *gadget* berarti menghindari segala bentuk iklan dan promosi yang berkaitan dengan judi online. Kepala Perwakilan BI Kaltim menyoroti masalah yang serius, mengingat Indonesia menghadapi darurat judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online telah mencapai Rp101 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Jumlah korban yang terlibat dalam judi online juga mengkhawatirkan, mencapai 2,73 juta orang di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim. Merespons situasi ini, BI berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengajak masyarakat Kaltim agar menghindari judi online dengan menjalankan kampanye *3J* yang telah dicanangkan. Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dalam acara *Generasi Kaltim Hebat Anti Judi Online*, yang berlangsung pada Sabtu (3/8) di Kantor BI Kaltim. Acara tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk staf ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian, dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari Korem 091/ASN, Polres Samarinda, OJK Kaltimtara, dan pimpinan sektor perbankan di Kota Samarinda. Budi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta dalam menyukseskan penandatanganan gerakan kolektif anti judi. Ia menekankan bahwa segala bentuk judi tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga dapat membawa kerugian yang signifikan bagi masyarakat hingga kondisi kemiskinan. Penandatanganan komitmen bersama ini, menurut Budi, merupakan wujud nyata dari upaya BI bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI, Polri, serta lembaga perbankan di Kota Samarinda untuk mencegah pertumbuhan praktik judi online yang merugikan. Ke depan, Bank Indonesia bertekad untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, OJK, sektor perbankan, serta mitra strategis lainnya dalam meningkatkan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Program-program ini akan mencakup pencegahan judi online, edukasi tentang *QRIS*, serta perlindungan konsumen agar masyarakat tetap aman dari bahaya judi online. ANTARA