JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak para eksportir udang serta asosiasi terkait untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah dalam menghadapi tuduhan dumping udang di Amerika Serikat (AS). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo, menjelaskan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif para eksportir dalam agenda *hearing* yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024. Kegiatan ini dianggap sebagai kesempatan emas untuk menyampaikan argumen serta keberatan terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh AS. Dalam upayanya melawan tuduhan tersebut, KKP berharap agar eksportir dan asosiasi dapat lebih solid dalam menyusun dokumen pembelaan serta kajian ekonomi. Dukungan dari tim pengacara dan pakar ekonomi juga akan sangat krusial untuk memperkuat argumentasi yang akan diajukan dalam proses *hearing* di Departemen Perdagangan AS serta Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC). Sejak penerbitan hasil keputusan sementara pada 23 Mei 2024, Departemen Perdagangan AS melaporkan margin dumping untuk PT. Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar sekian persen dan untuk PT. First Marine Seafood (FMS) sebesar 6,3 persen. Berdasarkan regulasi yang berlaku, FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya kini dikenakan tarif bea masuk antidumping (AD) sebesar 6,3 persen. Penerapan tarif ini diperkirakan akan memengaruhi kondisi psikologis dan ekonomi kalangan eksportir udang beku di Indonesia, mengingat pasar AS masih menjadi yang terpenting bagi mereka. Selain itu, harus diakui bahwa pengalaman eksportir Indonesia dalam menangani isu seperti ini sangat terbatas. Pengaturan baru terkait tarif bea masuk AD sementara mengharuskan perubahan format pengiriman barang dari *Cost, insurance, and freight* (CIF) ke *Delivery Duty Paid* (DDP). Ini berimplikasi pada beban tambahan bagi eksportir yang kini harus menanggung seluruh biaya pengiriman hingga barang tiba di lokasi tujuan, termasuk bea masuk AD yang dikenakan. KKP pun menyampaikan bahwa dampak dari kebijakan ini berpotensi menyentuh 46.590 petambak udang di Indonesia serta ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat dalam seluruh rantai pasokan udang. Di samping itu, terdapat 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63 ribu orang, di mana 70 persen dari tenaga kerja tersebut adalah perempuan. Dampak dari tarif ini tidak hanya mencakup sektor ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada kehidupan sosial para pekerja yang sangat bergantung pada industri perikanan ini. ANTARA