JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak eksportir udang serta asosiasi terkait untuk meningkatkan sinergi dan soliditas bersama pemerintah guna menghadapi tuduhan dumping udang yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS). Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo, menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses *hearing* yang akan berlangsung pada bulan Oktober 2024. Budi menjelaskan bahwa *hearing* ini merupakan momen yang sangat penting bagi eksportir untuk menyampaikan pembelaan dan keberatan mereka kepada pihak AS. Dengan cara ini, KKP berharap dapat membantu eksportir udang di Indonesia untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai tuduhan yang dihadapi, serta cara-cara yang efektif untuk menanggapi isu ini. Dalam upaya mengatasi isu antidumping tersebut, KKP menekankan pentingnya persiapan dokumen pembelaan serta kajian ekonomi yang solid. Hal ini akan dilakukan dengan dukungan dari para pengacara dan pakar ekonomi yang berkompeten. Kesiapan ini sangat krusial karena dokumen-dokumen ini akan disampaikan selama sesi *hearing* di Departemen Perdagangan AS serta kepada Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC). Sebelumnya, pada 23 Mei 2024, Departemen Perdagangan AS telah mengumumkan keputusan sementara yang menyatakan margin dumping PT. Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT. First Marine Seafood (FMS) masing-masing sebesar sekian persen dan 6,3 persen. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di AS, FMS beserta seluruh eksportir udang beku asal Indonesia diperkirakan akan dikenakan tarif bea masuk antidumping sebesar 6,3 persen. Dampak dari penerapan bea masuk antidumping ini diperkirakan akan menyebabkan efek psikologis serta ekonomi yang cukup signifikan bagi eksportir udang beku Indonesia, mengingat bahwa AS merupakan salah satu pasar utama bagi produk udang. Selain itu, banyak eksportir Indonesia yang masih minim pengalaman dalam menghadapi tuduhan seperti ini sebelumnya. Perubahan tarif bea masuk ini berpotensi untuk mengubah sistem pengiriman barang, dari yang sebelumnya menggunakan metode *Cost, Insurance, and Freight* (CIF) menjadi *Delivery Duty Paid* (DDP). Hal ini menjadi beban tambahan bagi para eksportir Indonesia, karena mereka harus menanggung semua biaya pengiriman hingga barang mencapai tujuan, termasuk bea masuk antidumping. KKP juga mengingatkan akan konsekuensi lebih luas dari penerapan bea masuk tersebut terhadap ribuan petambak di Indonesia, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 46.590 orang, serta dampaknya terhadap ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok udang. Selain itu, sekitar 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja, di mana 70 persen di antaranya adalah perempuan, juga akan terpengaruh oleh kebijakan ini. ANTARA