MAKASSAR –
**Borneonews - Maros, Sulawesi Selatan**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros saat ini tengah melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap periode perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Melalui pernyataan resmi, Anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjaga pengawasan terhadap perpanjangan masa pendaftaran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros selama tiga hari, yakni dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur berlangsung transparan dan akuntabel. Perpanjangan waktu pendaftaran ini diatur dalam ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU dan juga Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 tahun 2024. Kebijakan ini diambil karena masih terdapat partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calonnya, serta ada kebutuhan untuk memenuhi persentase suara sah minimum yang disyaratkan. Berdasarkan data hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, pada pukul 23.59 Wita, baru satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari. Gazali menambahkan bahwa meskipun pasangan calon tersebut telah mendaftar dengan dukungan hampir seluruh partai di Maros, organisasi partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengubah komposisi atau mengalihkan dukungannya. Lebih lanjut, Gazali menjelaskan mengenai ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa partai politik yang tidak berada di parlemen dapat bekerja sama dalam mengusung pasangan calon, dengan syarat minimal meraih 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu Legislatif 2024. Syarat tersebut merujuk pada total 231.373 suara sah yang diperoleh dalam Pemilu Legislatif DPRD Maros 2024, yang berarti pasangan bakal calon harus memperoleh setidaknya 19.667 suara sah untuk memenuhi kriteria pendaftaran di KPU Maros sebagai peserta Pilkada. Sebagai referensi, hal ini mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjelaskan pedoman teknis mengenai pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, serta proses penetapan pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dijelaskan pula bahwa dalam Bab 10 huruf C angka 2, KPU kabupaten/kota diberi hak untuk melakukan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran, dengan catatan harus melaksanakan sosialisasi dan pengumuman terkait perpanjangan atau pembukaan pendaftaran di wilayah setempat. ANTARA