MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah,** Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah telah menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,34 kilogram kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah dititipkan di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan barang bukti dan mencegah kemungkinan yang tidak diinginkan. "Dikarenakan jumlah barang bukti yang cukup besar, kami rasa lebih aman untuk menitipkannya di Polda NTB. Dengan begitu, anggota kami dapat lebih fokus pada pengembangan kasus ini," ungkap Iwan Hidayat di Lombok Tengah. Tindakan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang penasaran mengenai lokasi barang bukti hasil penindakan tersebut. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy, menambahkan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi kepada publik mengenai bagaimana barang bukti tersebut ditangani. "Saat ini, para tersangka dalam kasus ini masih berada di Mapolres Lombok Tengah dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya. Tersangka yang diamankan, terdiri dari tiga orang yang diduga sebagai kurir, dengan inisial R yang berasal dari Medan, J, dan I yang berasal dari Pekan Baru. Fedy menjelaskan lebih lanjut bahwa barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut, dimulai dari Pekan Baru, kemudian diteruskan melalui Bali, sebelum akhirnya tiba di Bangsal, Lombok. Pengiriman barang tersebut diketahui dikendalikan dari luar negeri, yaitu Malaysia. "Para kurir ini menerima imbalan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket yang mereka kirim dalam sekali pengiriman," tutupnya. Penegakan hukum terhadap kasus narkoba ini masih terus berlanjut. ANTARA