SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah mendakwa Bambang Suprabowo, mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, atas tuduhan menerima suap sejumlah Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp112 miliar. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral, JPU Nur Azizah mengungkapkan bahwa tindakan korupsi ini terjadi pada tahun 2016, dengan modus operandi yang berupa pencairan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan. Terdapat dua debitur lain, Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, yang juga diadili dalam perkara yang sama. Kasus ini berawal ketika kedua debitur mengajukan kredit modal kerja untuk perusahaan mereka, PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, dengan melampirkan dokumen yang diduga tidak valid. Akibatnya, pengajuan kredit tersebut bisa disetujui dan dicairkan. JPU menjelaskan bahwa dana yang dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai tujuannya. Agus Hartono dilaporkan telah menikmati kredit bermasalah sebesar Rp89 miliar, sedangkan Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, Bambang Suprabowo diduga berperan dalam memfasilitasi pencairan kredit, menerima Rp500 juta dalam bentuk cek sebagai imbalan. Kerugian yang dialami oleh Bank Mandiri akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp112 miliar, yang berasal dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga senilai Rp17,7 miliar. Sebagai konsekuensi hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan ini diadakan dengan agenda pembacaan dakwaan, dan para terdakwa mengikuti sidang tersebut dari dalam tahanan di Lapas Semarang. ANTARA