BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas membuka layanan pengukuran tanah untuk pendaftaran pengukuran pertama kali.
"Bagi masyarakat Gunung Mas yang akan mengukur tanah, kami ada layanan pengukuran tanah pertama kali secara mandiri di Kantor Pertanahan Gumas," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Senin, 2 September 2024.
Dia melanjutkan beberapa berkas yang perlu dibawa saat mendaftar untuk mengukur tanah yakni KTP, KK, surat pernyataan tanah (SPT), kuitansi jika jual beli, PBB tahun berjalan, surat kuasa apabila dikuasakan.
"Berkas tersebut dibawa ke loket kantor Pertanahan Gunung Mas kemudian jangan lupa mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas loket," paparnya.
Untuk biaya ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai PP nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas yakni ke nomor 0858-2800-1205, atau melalui media sosial facebook kantahkabgunungmas, Instagram @kantahkabgunungmas. (RISKA YULYANA/R)









