BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai wujud upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Satpol PP Kotawaringin Barat menertibkan peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Senin, 2 September 2024.
Dalam kesempatan kali ini penertiban yang dilakukan di wilayah Sintang, Satpol PP telah berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras beserta tiga orang tersangka yang semuanya perempuan di antaranya, inisial W (49) kelahiran Tuban, R (47) kelahiran Semarang dan NS (40) kelahiran Surabaya.
Plt Kasatpol PP Kotawaringin Barat, Abdul Wahab, melalui Selamat Riyanto Kasi Ketentraman Masyarakat yang juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjelaskan operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai peredaran miras di beberapa wilayah yang meresahkan.
"Operasi kita lakukan di tiga lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah di Sintang. Kita berhasil mengamankan tiga penjual miras beserta barang buktinya," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tiga tersangka, diantaranya 8 botol arak Putih 600 ml,
14 botol Anggur Merah, 16 botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang , 2 Karung Minuman Keras Jenis Arak Putih isi 20 Liter dan 6 kantong plastik arak Putih 500 ml.
Untuk tersangka, merupakan warga luar daerah. Selamat Riyanto menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kotawaringin Barat, dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
"Kami harap masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar situasi dan kondisi di Kotawaringin Barat tetap aman dan kondusif," imbuhnya.
Tindakan tegas dari Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran miras ilegal di masa depan. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. (DANANG/R)
Satpol PP Kobar Sita Puluhan Botol Miras di Wilayah Sintang
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







