JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, mengungkapkan bahwa selama periode delapan tahun terakhir, yaitu antara tahun 2016 hingga 2023, komponen alokasi Transfer ke Daerah (TKD) didominasi oleh alokasi umum yang bersifat *block grant*. Secara umum, *block grant* adalah jenis bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau negara bagian untuk mendanai berbagai proyek atau program tertentu. Siahaan menjelaskan bahwa tinjauan terhadap alokasi transfer ke daerah selama periode tersebut menunjukkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU), yang merupakan bagian dari *block grant*, mendominasi dengan peran yang signifikan. Selain itu, ia mencatat bahwa Dana bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF), dan Dana Desa juga memiliki kontribusi yang penting. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025, terdapat empat kebijakan umum yang ditetapkan untuk TKD. Pertama, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur yang berkualitas, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua, kebijakan ini juga berfokus pada penerapan kerangka pikir yang berkaitan dengan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPK). Ini diharapkan dapat memperkuat fondasi dan kerangka transformasi serta memastikan keterpaduan antara berbagai program yang ada. Untuk DAU, arah kebijakan yang diusung termasuk pemenuhan layanan dan infrastruktur dasar yang sesuai dengan *gap* pada indikator standar pelayanan minimal di daerah. Selain itu, terdapat upaya untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan data, serta meneruskan kebijakan *hold harmless*, yang bertujuan agar alokasi DAU tidak mengalami penurunan hingga tahun 2027. Sinergi dalam penggunaan DAU dengan sumber pendanaan program pembangunan lainnya juga akan diperkuat. Dalam kebijakan DBH, penekanan ditujukan kepada dukungan dalam mencapai target pembangunan daerah yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang terdapat dalam RKP. Ini juga mencakup upaya pelestarian lingkungan serta penguatan transparansi dalam proses penghitungan DBH, termasuk diseminasi informasi kepada pemerintah daerah. DAK Fisik, di sisi lain, memiliki kebijakan untuk memperkuat layanan infrastruktur dasar publik dan membantu transformasi sosial ekonomi di daerah. Kebijakan ini juga menekankan penguatan kualitas pelaksanaan agar dampak yang dihasilkan dapat optimal dan menyelaraskan program dengan sumber pendanaan lainnya serta meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, *monitoring*, dan evaluasi. Sebagai tambahan, DAK Non Fisik difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang pendidikan dasar dan menengah, serta kualitas pelayanan di museum dan taman budaya. Ada juga inisiatif untuk akselerasi penurunan prevalensi stunting, layanan kesehatan, dan penguatan ketahanan pangan. Terkait DAK jenis hibah, kebijakan yang diambil bertujuan untuk meningkatkan konektivitas daerah melalui penyediaan transportasi umum, mendukung kelestarian lingkungan hidup, serta mengatasi pemulihan infrastruktur dan perekonomian daerah pasca bencana alam. Penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan dengan *monitoring* dan evaluasi juga menjadi prioritas. Mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus), terdapat tiga kebijakan utama yang dijalankan. Kebijakan ini berfokus pada pengurangan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas tata kelola Dana Otsus, serta memastikan sinergi antara perencanaan dan penganggaran. Untuk Dana Desa, RKP 2025 menekankan pada peningkatan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, yang disesuaikan dengan kewenangan, potensi, serta karakteristik masing-masing desa. Selain itu, sinergi penggunaan Dana Desa dengan sumber pendanaan lain dalam perencanaan pembangunan desa juga menjadi salah satu fokus, serta peningkatan kualitas belanja barang dan jasa di desa dengan memprioritaskan penggunaan bahan baku lokal. Pemerintah desa juga akan didukung dengan pendanaan operasional maksimal 3 persen dari anggaran, dan diperkuat peran pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan dalam perencanaan serta pengawasan Dana Desa. ANTARA