JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan *Surat Izin Mengemudi* (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di DKI Jakarta. Layanan ini akan berlangsung pada hari Selasa dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Berikut ini adalah tempat-tempat di mana layanan SIM Keliling tersebut tersedia: - Jaktim: Mall Grand Cakung - Jaksel: Senayan Park, Jl. Gerbang Pemuda - Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland - Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakut: LTC Glodok Untuk mendapatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen penting yang wajib dibawa oleh pemohon. Di antaranya termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan yang akan dilaksanakan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling ini khusus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. ANTARA