JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kualitas udara di Jakarta pada pagi hari Selasa terpantau dalam kondisi yang tidak sehat, khususnya bagi kelompok yang rentan. Menurut informasi dari situs pemantauan kualitas udara *IQAir*, pada pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta tercatat mencapai angka 131. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas udara tersebut berpotensi membahayakan kesehatan kelompok sensitif. Dalam perbandingan global, Jakarta menempati posisi di antara kota-kota dengan kualitas udara terburuk. Kampala, Uganda, mencatatkan angka AQI tertinggi kedua di dunia dengan nilai 177, sementara Kinshasa, Kongo, mendapatkan angka 167. Doha, Qatar, juga berada dalam daftar ini dengan nilai AQI sebesar 134. Menanggapi masalah pencemaran udara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023. Keputusan ini membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah polusi udara di Ibu Kota. Ruang lingkup tugas satgas ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan pencemaran udara. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk mengendalikan polusi yang berasal dari aktivitas industri dan melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas udara serta dampak yang ditimbulkan oleh polusi tersebut terhadap kesehatan masyarakat. Tugas lainnya meliputi pencegahan sumber-sumber pencemar, baik dari kendaraan bermotor maupun dari sumber tidak bergerak. Satgas juga diwajibkan untuk menguji emisi kendaraan bermotor secara berkala, serta mengupayakan peremajaan armada transportasi umum yang lebih ramah lingkungan. Dalam upaya memperbaiki kualitas udara, pemerintah juga akan meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau dan mendukung gerakan penanaman pohon. Partisipasi masyarakat dalam inisiatif ini juga diharapkan meningkat. Tak hanya itu, satgas juga diharapkan dapat mengawasi kepatuhan terhadap perizinan yang berkaitan dengan pencemaran udara dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat diperbaiki demi kesehatan dan kenyamanan warganya. ANTARA