BATAM –
**Borneonews - Batam**, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam telah menerapkan masa pengenalan lingkungan, yang dikenal sebagai *mapenaling*, sebagai salah satu langkah strategis untuk menghindari potensi keributan antara para narapidana. Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita, menjelaskan bahwa setiap narapidana yang diterima dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan lain akan segera ditempatkan di masa pengenalan ini. Langkah ini dirancang untuk mencegah konflik antara narapidana lama dan yang baru. Pengalaman sebelumnya, seperti insiden pengeroyokan di Rutan Depok yang menyebabkan kematian seorang narapidana kasus narkoba, menjadi pelajaran penting. Menurut Heri, ketidakcocokan antara narapidana sering terjadi, terutama di rumah tahanan, yang umumnya menjadi tempat penyimpanan bagi terdakwa yang dalam proses hukum. Dianggapi oleh Heri, potensi konflik lebih tinggi di rutan, sehingga pengenalan lingkungan menjadi penting dalam mengatasi isu ini. Saat ini, Lapas Batam tidak menampung tahanan yang masih sedang berperkara, yang biasanya dititipkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Di Kota Batam, ada pemisahan yang jelas antara lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, masing-masing dikelola oleh Kepala Lapas dan Kepala Rutan. Selain fasilitas lapas dan rutan, Batam juga memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B, Lembaga Penempatan Pekerja (LPP) Kelas II B, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batam. Di Tanjungpinang, terdapat Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Umum Kelas II A. Bapas Kelas I Tanjungpinang juga berada di wilayah ini bersama dengan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Selain itu, Kabupaten Karimun memiliki Rutan Kelas II A Tanjung Balai Karimun, dan Lapas Kelas II Dabo Singkep terletak di Lingga. Semua unit ini berada di bawah kendali Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Meski upaya pencegahan melalui *mapenaling* telah diterapkan, Heri mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan terjadinya keributan di Lapas Batam. Oleh karena itu, penempatan narapidana baru dari rutan atau lapas lain ke dalam masa pengenalan lingkungan adalah langkah yang harus tetap dilakukan. Masa pengenalan lingkungan bagi tahanan dan narapidana baru di Lapas Batam berlangsung selama 30 hari. Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Batam mencapai 974 orang, dengan sekitar 68 persen di antaranya terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Peningkatan perhatian terhadap lingkungan dan interaksi antar narapidana menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. ANTARA