**Borneonews - Jakarta**, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia memberikan dorongan untuk meningkatkan pemanfaatan dana dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi masyarakat. Hal ini dilakukan melalui Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional 2024 yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 2 September.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keberadaan UPZ di setiap instansi sangat krusial untuk pengelolaan zakat di tanah air. Saat ini, terdapat 142 UPZ yang telah beroperasi dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp229 miliar pada tahun 2023. Noor optimis, dengan meningkatnya jumlah UPZ dan efektivitas pengumpulan yang dikelola secara profesional, angka ini akan terus meningkat.
Noor menekankan bahwa seluruh UPZ perlu menerapkan prinsip *Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI* (3A) untuk mengoptimalkan tata kelola ZIS. Ia juga mengindikasikan bahwa potensi penghimpunan dari UPZ masih sangat besar. Masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang baru merintis UPZ. Hal ini membuka peluang untuk meningkatkan peran mereka agar dapat lebih banyak membantu umat dalam melaksanakan zakat serta meningkatkan kesejahteraan penerima zakat secara materiil dan spiritual.
Raker UPZ Tingkat Nasional ini dianggap sebagai langkah bersama dalam memperbaiki efektivitas dan efisiensi para amil serta amilat UPZ. Selain itu, Raker ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi UPZ dan meningkatkan layanan kepada muzaki dan mustahik. Berbagai inovasi dalam pengelolaan zakat juga akan menjadi fokus perhatian, bersama dengan penyelarasan program pemberdayaan UPZ Baznas.
Dalam kesempatan ini, Noor berharap bahwa seluruh UPZ mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat. Dengan demikian, diharapkan kebermanfaatan zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sebagai informasi, Baznas memiliki hak untuk membentuk UPZ sesuai dengan undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terutama dalam pasal 16, serta peraturan pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan aturan tersebut di pasal 53.
Tema yang diusung dalam Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 adalah Membangun Profesionalisme Pengelolaan Zakat di UPZ dengan Keselarasan Gerak Langkah dan Tujuan Untuk Meningkatkan Kemanfaatan Umat. UPZ berperan sebagai mitra Baznas, dengan misi untuk memfasilitasi layanan zakat bagi pegawai di Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan sektor swasta yang pengelolaan zakatnya belum optimal.
Raker ini dihadiri oleh 142 UPZ Baznas, yang meliputi 12 UPZ dari Kementerian, 32 UPZ dari Lembaga Negara, 44 UPZ dari BUMN, dan 54 UPZ dari sektor swasta.
ANTARA
Baznas Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat Lewat Raker UPZ 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







