**Borneonews - Jakarta**, PT Bintaro Serpong Damai, yang bertanggung jawab sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong, akan segera memberlakukan penyesuaian tarif tol. Jalan tol yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta ini akan mengalami kenaikan tarif yang dikendalikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor 2149/KPTS/M/2024, yang mengarah pada penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong. Mengingat perlunya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien, menyatakan bahwa perusahaan telah berupaya melakukan berbagai pengembangan untuk memberikan layanan terbaik bagi pengguna jalan. Hal ini termasuk peningkatan kualitas jalan dan perbaikan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta program beautifikasi yang dilaksanakan secara berkala.
Kenaikan tarif ini akan diberlakukan di delapan gerbang tol, yang mencakup Gerbang Tol Pondok Ranji Utama bagi kendaraan yang menuju Jakarta, serta arah sebaliknya. Selain itu, terdapat juga Gerbang Tol Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7. Jalan tol ini menjadi salah satu rute strategis yang mendukung mobilitas masyarakat Tangerang Selatan, memberikan aksesibilitas yang mudah menuju Bandara Soekarno-Hatta, serta daerah-daerah lain seperti Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang, dan Cikampek.
Sebelumnya, PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penting, yang mencakup konstruksi penanganan banjir di KM 8, konstruksi penanganan persilangan di KM 10, dan pelebaran jalan arteri di exit Pamulang dengan skema *widening* ROW 30.
Terakhir kali penyesuaian tarif dilakukan pada tahun 2019. Evaluasi mengenai tarif tol ini direncanakan berlangsung setiap dua tahun sekali, sebagai upaya untuk mendukung kegiatan operasional seperti pemeliharaan dan perbaikan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengguna jalan tol, sekaligus menjaga kualitas layanan yang optimal.
Penerapan penyesuaian tarif telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yang melibatkan pemerintah dan investor. Dengan kepastian dalam investasi, diharapkan dapat menarik minat tambahan dari para investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol di masa yang akan datang.
Tarif terbaru untuk jalur tol Pondok Aren - Serpong adalah sebagai berikut:
- Golongan 1: Rp 9.500
- Golongan 2 & 3: Rp 14.000
- Golongan 4 & 5: Rp 18.500
Ketentuan mengenai penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, dalam Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, serta dalam hal adanya penambahan lingkup yang berdampak pada kelayakan investasi jalan tol.
ANTARA
Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik, Ini Rincian Terbarunya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







